Nyabu Bareng di Kos, Hakim Vonis Tinggi Sejoli ini
Rabu, 19 Juni 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Radita alias Ita terdakwa yang merupakan mantan pekerja di sebuah cafe malam, ini tidak kuasa membendung airmata saat mendengar putusan hakim. Bahkan terdakwa sempat pingsan di kursi luar sidang, PN Denpasar Rabu (19/6).
BACA JUGA : Selundupkan Narkotika ke Bali, Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap Tukang Kebun Hotel dan Bule Amrik
Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyadewi,SH.MH ini menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Ita selama 5,5 tahun pidana penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman selama 7 tahun.
Sedangkan kekasihnya yang mau diajak nyabu juga diganjar hukuman selama 4,5 tahun. Sementara Jaksa Dewa Narapati,SH selaku penuntut umum mengajukan sebelumnya 5 tahun.
Wanita dengan pipi tembem bernama Radita alias Ita oleh jaksa dituntut atas kasus narkotika dengan barang bukti 1, 00 gram sabu yang masih melekat dalam pipa kaca pada alat hisap sabu.
"Terdakwa merupakan kurir sekaligus pengedar sabu. Sedangkan cowoknya masuk dalam pasal pemakai," kata Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
BACA JUGA : DPRD Bali Terima Kunjungan Konjen Tiongkok
Oleh Hakim terdakwa Ita dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Sedangkan kekasihnya bernama Ega Abililah dijerat Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Radita alias Ita. Untuk terdakwa Ega Abililah memutuskan putusan selama 4 tahun 6 bulan," tegas Hakim di persidangan.
Untuk kedua sejoli ini hakim juga menjerat denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan. Keduanya disebutkan terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya Jalan Cafe Dewi No.2 Kos Maha Ayu Gelogor Carik Denpasar Selatan, pada 1 Desember 2018 pukul 00.15 Wita.
Penangkapan wanita asal Jakarta kelahiran 6 Maret 1994, ini berawal dari tertangkapnya Dedy Suherwanto (terdakwa berkas berbeda) di Jalan Cafe Dewi.
Dari pengakuan Dedy, sabu dibelinya dari seorang wanita bernama Radita dengan harga Rp400 ribu. Dari sinilah, dua anggota Polisi langsung menuju ke tempat tinggal terdakwa.
Saat digrebek ke kos terdakwa, ditemukan bong berisi sabu bekas yang dibuang ke dalam closed oleh kekasihnya bernama Ega Abililah.
"Saat itu polisi hanya mengamankan sabu yang melekat pada sisa bong kaca (alat isap sabu) sebesar 0,11 gram," sebut Jaksa Narapati.(BB)