Hendak Nyabu Bareng, Dua Wanita Bali Ini Dituntut 5 tahun
Jumat, 14 Juni 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Jika terdakwa WN Inggris bernama Christopher James Machreth oleh JPU dituntut hanya 1,5 tahun untuk 1,1 gram sabu dan tidak ditahan.
Beda halnya dengan dua wanita warga lokal Bali ini, Gusti Ayu Rahmawati (32) asal Pejeng dan Ni Putu Natalia (31) asal Denpasar oleh JPU dituntut 5 tahun penjara untuk barang bukti 0,27 gram sabu.
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin I Wayan Kawisada,SH.MH pihak JPU dari Kejari Denpasar menilai kedua terdakwa bersalah sebagaimana yang tertuang pada dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 dan Pasal 115 ayat (1) ke-1 KUHAP dalam dakwaan Primer.
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsider selama 3 bulan," tuntut Jaksa Widyaningsih,SH di PN Denpasar.
Mendengar tuntutan JPU, kedua Jaksa langsung lesu. Terlebih bagi Ni Putu Natalia (terdakwa 2) langsung menitikkan airmata. "Mohon pengampunan yang mulia. Saya menyesal, mohon agar ada keringanan hukuman. Saya punya anak-anak masih kecil," pinta terdakwa Natalia.
Begitu juga yang dimohonkan terdakwa 1 Gusti Ayu. Wanita berstatus janda dengan badan dipenuhi tato ini juga memohon dengan sangat keringanan hukuman.
Dalam dakwaan sebelumnya, dijabarkan JPU bahwa terdakwa diamankan secara bersama-sama pada 19 Februari 2019 sekitar pukul 17.30 wita.
"Terdakwa 1 datang ke tempat tinggal terdakwa 2 di Pulau Selayar Denpasar. Selanjutnya terdakwa 2 diminta memesan sabu untuk dikonsumsi bersama," sebut Jaksa.
Kedua terdakwa diamankan di Jalan Pulau Selayar nomor 24 Denpasar. Terdakwa 1 mengambil tempelan yang diletakkan di pot bunga depan rumah terdakwa 2.
Pada saat mengambil tempelan, Polisi yang sejak semula mengawasi langsung melakukan penyergapan. Terdakwa 2 pun ikut dicokok lantaran diamankan isi chat berupa percakapan untuk memesan sabu atas permintaan terdakwa 1.
"Polisi mengamankan 1 klip sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan dibalut lakban. Saat ditimbang mencapai berat bersih 0,27 gram. Dari hasil pemeriksaan tes urine, keduanya dinyatakan postif mengandung kandungan narkoba," terang Jaksa.(BB)