Produk Tembakau Alternatif Dorong Kemajuan Pelaku UMKM Bali
Jumat, 07 Juni 2019
ilustrasi lahan tembakau
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Inovasi teknologi memiliki peran penting bagi kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama pada industri produk tembakau alternatif di Bali. Salah satu jenis produk tembakau alternatif yang mengalami peningkatan pesat di Bali adalah rokok elektrik atau vape. Saat ini, jumlah penggunanya mencapai sekitar 60 ribu orang.
Tingginya jumlah pengguna produk tembakau alternatif juga sejalan dengan perkembangan jumlah toko yang menjual rokok elektrik. Menurut data Asosiasi Vaporizer Bali (AVB), Denpasar merupakan kota dengan jumlah toko rokok elektrik terbanyak yang disusul oleh Badung, Tabanan, Gianyar, Karangasem, Negara, dan Buleleng.
Sebagai salah satu wilayah yang memiliki jumlah toko rokok elektrik yang tinggi di Bali, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengapresiasi perkembangan industri produk tembakau alternatif. Menurutnya, dengan berkembangnya produk tembakau alternatif dapat terus berkembang serta membuka lapangan pekerjaan baru.
Industri produk tembakau alternatif juga mendorong peningkatan sektor pariwisata di Bali, khususnya di Badung. Hal ini tidak terlepas karena ketertarikan wisatawan mancanegara dalam mengkonsumsi produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik yang diproduksi oleh pengusaha lokal.
Sejalan dengan Giri Prasta, dari sudut pandang industri, Wakil Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali, I G. N. Indra Andhika mengatakan pihaknya mendukung keberadaan pelaku usaha produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan. Menurut dia, produk tembakau alternatif memiliki prospek yang besar.
“Sektor inovatif ini akan menjadi peluang usaha yang besar ke depan mengingat posisi Bali yang sangat strategis di industri pariwisata nasional,” tandas Indra.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk produk tembakau alternatif atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017. Peraturan tersebut telah ditetapkan dari 1 Juli 2018.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025