Disidang, Pedagang Air Isi Ulang Keliling Konsumsi Sabu
Selasa, 04 Juni 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Gerak Polisi dalam menekan peredaran narkotika di lingkup hukum metro Kota Denpasar terus dilakukan. Namun sejumlah korban pengguna narkoba juga terus bertambah, dari golongan PNS, pemangku dan pelajar hingga buruh bangunan.
Teranyar, I Wayan Bagus Yudhistira (24) pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Salak Lingkungan banjar Tegal Lantang, Padangsambian di wilayah Denpasar Barat ini terpaksa diadili di Pengadilan Negeri Denpasar lantaran mengkonsumsi sabu.
Terdakwa yang mengambil kerjaan pedagang air isi ulang keliling ini, kedapatan membawa 1 klip sabu dengan berat bersih 0,65 gram.
"Terdakwa kita jerat sebagai pengguna sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," sebut Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Ginarsa,SH.MH diuraikan Jaksa dari Kejari Denpasar ini bahwa terdakwa diamankan pada 6 Februari 2019.
Petugas dari Polresta Denpasar yang mendapat informasi akan keberadaan terdakwa berhasil menemukan terdakwa saat melintas di Jalan Pulau Misol Gang I desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, sekira pukul 18.00 Wita. "Saat itu terdakwa sedang membawa galon air isi ulang," jelas Jaksa.
Saat digeledah petugas, tidak ditemukan adanya narkoba dalam tubuh terdakwa. Namun pada tas pinggang yang dilingkarkan di galon air, polisi menemukan 1 klip plastik berisi sabu yang dibungkus tisue.
"Dari hasil timbang, berat sabu yang dibawa oleh terdakwa berat 0,95 gram brutto atau berat bersih 0,65 gram," jelas Jaksa Maya.(BB)