Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Parah! Ribuan Taksi Online Tak Miliki Izin ASK, Gubernur dan Dishub Bali Diminta Tegas

Jumat, 24 Mei 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Polemik angkutan online di Bali hingga kini belum juga berkesudahan. Selain berkonflik dengan angkutan konvensional, kekisruhan angkutan atau taksi online di Bali diperparah banyaknya taksi online yang mencari penumpang di Bali justru ilegal atau tidak memilik izin penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (ASK) sebagaimana diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118.
 
 
Ketua Persatuan Transport Online Bali (PTOB), Drs. I Wayan Suata memperkirakan taksi online atau berjaringan (daring) diperkirakan sampai saat ini di Bali telah mencapai sekitar 8 ribu kendaraan. Ketua Asosiasi Sopir Pariwisata Freelance Bali ( ASAPFB) selaku koperasi yang anggotanya semua memiliki izin penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (ASK) mengeluhkan banyaknya taksi online di Bali yang tidak berizin ASK namun ditampung sejumlah vendor Grab ataupun Go Car.
 
"Setengah atau 50 persen transportasi taksi online yang mencari penumpang di Bali bodong alias ilegal tanpa izin penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (ASK). Koperasi atau vendor juga banyak yang ilegal," kata Suata, Jumat 24 Mei 2019.
 
Menurut Suata, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 kendaraan atau taksi online yang boleh beroperasi mengangkut penumpang wajib memiliki izin Angkutan Sewa Khusus. Parahnya, banyak vendor memasukkan kendaraan tidak berizin di aplikator, apalagi taksi online bodong itu juga banyak dari luar Bali atau ber plat luar Bali.
 
 
"Banyak vendor memasukkan kendaraan tidak berizin di aplikator, termasuk banyak kendaraan taksi online berplat luar Bali sehingga jalanan di Bali semakin macet. Herannya hal ini dibiarkan dan tidak ditindak oleh Dinas Perhubungan Bali," sentilnya.
 
Suata juga menyayangkan Dinas Perhubungan Provinsi Bali belum serius untuk menindak tegas taksi online ilegal dan berplat luar Bali tersebut. Mirisnya, lanjut Suata, Dishub Provinsi Bali sampai saat ini bahkan belum tahu berapa angkutan online di Bali yang beroperasi, berapa yang memiliki izin, dan berapa yang tidak memiliki izin.
 
"Sekarang Dishub harus mengecek berapa jumlah kendaraan yang berizin. Inilah yang membuat carut marut taksi online Bali apalagi seharusnya taksi online mengantongi izin ASK," tegas Suata.
 
"Kalau Dishub Bali tidak mau serius tindak taksi online ilegal, sebaiknya Gubernur Bali harus berani bersikap tegas terhadap aplikator yang tidak memakai kendaraan yang berijin namun beroperasi bebas di Bali, apalagi taksi online tak berijin SK itu memakai pakai plat luar Bali," imbuhnya.
 
 
Bagi Suata, untuk mengecek dan mengetahui jumlah taksi online ilegal atau tak memiliki izin ASK tapi tak tahu malu beroperasi tanpa mengindahkan aturan Permenhub Nomor 118, seharusnya Dishub Bali meminta data kepihak aplikator Grab maupun Go Car yang ada di Bali. Baginya, kalau Dishub Bali sampai tidak tahu berapa jumlah kendaraan taksi online legal maupun ilegal yang beroperasi di aplikasi khan tidak wajar.
 
"Banyaknya kendaraan taksi online yang beroperasi tanpa izin SK di Bali ini menjadi salah satu penyebab adanya konflik antara taksi online dan konvensional. Contoh dong taksi Blue Bird selama ini mereka khan selalu mematuhi perarturan pemerintah," sebutnya.
 
Suata berharap jika Dishub Bali serius operasi dan menemukan ada taksi online yang tidak memiliki izin ASK, pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada pihak aplikator. Apalagi seharusnya aplikator itu bekerjasama dengan PT  atau koperasi yang memiliki izin dari pihak penyelenggara angkutan.
 
"Aplikator tidak boleh bekerjasama secara person to person atau langsung ke pelaku driver untuk dengan mudah memberikan aplikasi untuk beroperasi tanpa melalui PT atau koperasi yang memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan sewa khusus," tandasnya mengingatkan.(BB).


Berita Terkini