Ambil Baju Kotor Milik Napi 'Disusupi' Narkoba, Teddy Terancam Hukuman 15 tahun
Rabu, 22 Mei 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Teddy pria 30 tahun asal Jakarta ini hanya bisa menyesali perbuatanya menjadi pesuruh seorang napi di Lapas Kerobokan.ÂÂ
ÂÂ
BACA JUGA : Pak Oles Segera Produksi Minuman Kesehatan di Malang
Bukan soal dirinya mengambil baju kotor milik bosnya, tetapi dibalik tumpukan baju kotor itu juga disisipi Sabu dan ratusan butir ekstasi. Akibatnya, Iapun terancam hukuman 15 tahun penjara.
ÂÂ
Ni Wayan Erawati Susina,SH selaku Jaksa Penuntut umum (JPU) dihadapan Mejelis Hakim pimpinan I GST Ngurah Putra Atmaja,SH.MH mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika bukan Golongan I berupa tanaman.
ÂÂ
"Terdakwa telah mengakui bahwa barang bukti seberat 207,45 gram sabu dan 288 butir ekstasi warna hijau adalah barang bukti yang dibawanya milik seorang napi di Lapas Kerobokan," sebut Jaksa, Rabu (22/5) di Pengadilan Negeri Denpasar.
ÂÂ
Dibeberkan Jaksa dari Kejari Denpasar, ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa berawal pada 15 Januari 2019, sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa datang ke Lapas Kerobokan.
ÂÂ
Dimana sebelumnya diperintahkan oleh Jack dan alias Denny (Napi) melalui kominaksi line, agar mengambil barang ke Lapas. "Dimana saat itu terdakwa bertemu Deny di ruang besiluk. Terdakwa dititipin baju kotor yang dijadikan satu dalam tas gendong warna coklat," jelas Jaksa.
ÂÂ
Terdakwa yang tinggal di Jalan Cargo, Ubung Kaja ini begitu tiba di kos kembali dihubungi Denny lewat Line yang isinya agar membuka isi buntelan palstik warna silver yang diselipkan dalam tumpukan baju kotor dalam tas.
ÂÂ
Sedikitnya ada 20 paket berisi sabu dan ekstasi yang harus diedarkan terdakwa sesuai perinta Denny. Terhitung sudah 4 kali terdakwa melakukan tugas menempel sebelum dirinya diamankan pada 21 Februari 2019.
ÂÂ
BACA JUGA : Perampokan Turis Singapura 'Rusak Image' Pariwisata, Togar: Bali Harusnya Keamanan Berstandar Internasional
ÂÂ
Dari tugas menempel ini, terdakwa diberi upah pertama Rp1 juta, kemudian Rp1,1 juta, selanjutnya Rp.3 juta dan terakhir Rp.500 ribu.
ÂÂ
Petugas yang mendapat informasi keberadaan terdakwa langsung melakukan pengintaian. Tepatnya pada 21 Februari 2019 pukul 14.30 Wita mendapati terdakwa masuk Wisma Jepun Asri di Jalan Galang I Pemogan.
ÂÂ
Saat dibuntuti, terdakwa masuk kamar nomor 4 sambil menenteng tas sempang. Saat itu juga petugas langsung mengrebek masuk dan mendapat terdakwa berada di atas kasur.
ÂÂ
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan belasan paket berisi sabu dan ekstasi. Untuk sabu berat total 207,45 gram dan ekstasi sebanyak 288 butir," jelas Jaksa Erawati.(BB)