Tukar Pengalaman, Banmus DPRD Bali Kunjungi DPRD NTB
Rabu, 22 Mei 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bali yang dipimpin Wakil Ketua Dewan, IGB Alit Putra bertukar pengalaman ke DPRD NTB. Kedatangan rombongan yang terdiri dari 26 orang tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj.Isvie Rupaeda didampingi Wakil Ketua I, TGH. Mahali Fikri, baru-baru ini.
Wakil Ketua DPRD Bali sekaligus ketua rombongan yang tergabung dalam Banmus DPRD Bali, Alit Putra menyampaikan maksud kedatangannya ke DPRD Provinsi NTB. ”Tujuan kami ke sini silaturahmi itu yang terpenting dan utama sebagai tetangga dekat Bali dan NTB, selain itu kami ingin belajar tentang bagaimana mekanisme pembentukan Peraturan Daerah yang selangkah lebih maju menghasilkan Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya.
Dalam sesi dialog, Banmus DPRD Bali melontarkan sejumlah pertanyaan kepada DPRD Provinsi NTB. Salah satunya terkait bagaimana cara penyusunan naskah akademis Raperda oleh DPRD NTB.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua DPRD NTB yang juga ketua Badan Musyawarah DPRD NTB, Hj. Isvie Rupaeda menyampaikan bahwa Badan Musyawarah DPRD NTB tidak memiliki tim ahli yang permanen dalam penyusunan Raperda. “Kami tidak mempunyai tim ahli kecuali untuk fraksi dan pimpinan, selain itu kosong,” jelasnya. Isvie melanjutkan, pada saat pembuatan naskah pihaknya melakukan tender dan bekerjasama dengan Universitas Mataram yang anggarannya 1 naskah akademik nilainya satu juta rupiah.
“Nah itupun kita biasanya prolognya disusun pada akhir tahun. Pada saat penyusunan prolog akhir tahun kami sudah menyusun sekitar 10 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD NTB,” tutur Isvie.
Isvie memaparkan, setelah melihat rancangan perda-perda yang akan disusun kemudian meminta pembuatan naskah akademik oleh perguruan tinggi, setelah selesai kemudian melakukan berbagai macam kegiatan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Dan pembahasan terus dilakukan oleh Bapemmerda kemudian masuk ke tingkat paripurna untuk penjelasan draf perda internal DPRD NTB.
“Jadi kan kita tahapnya bertingkat, tingkat pertama paripurna internal untuk mendapatkan persetujuan internal dulu, baru naik menjadi inisiatif bDPRD atau tingkat kedua dengan paripurna mengundang kepala daerah maupun eksekutif lainnya,” tuturnya.
“Nah itu proses yang kita lakukan dengan ketentuan DPRD. Dan bilamana pada saat proses penyusunan atau pembahasan Raperda misalkan tertunda atau tidak ada persetujuan fraksi-fraksi maka akan ditunda sampai satu kali sidang berikutnya. Biasanya pada sidang berikutnya pasti akan disetujui oleh para anggota,” pungkasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
OJK Nilai Sektor Keuangan Kuat di Tengah Turbulensi Global
08 Januari 2025
Pohon Jati Tumbang Hantam Truk di Gilimanuk, Sopir Luka-luka
07 Januari 2025