Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

BBNKB Diturunkan 5%! Pansus DPRD Bali Rapat Revisi Perda Pajak Daerah

Selasa, 21 Mei 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pansus DPRD Bali kembali melakukan pembahasan revisi ke-3 atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah bersama pihak eksekutif, Selasa (21/5/2019).
 
 
Hadir dalam rapat anggota Komisi II DPRD Bali, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, inspektorat dan kelompok ahli DPRD Bali.
 
Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Bali, Gede Kusuma Putra mengatakan rapat membicarakan  penyempurnaan Raperda pajak daerah yang diinisiasi oleh DPRD Bali.
 
Salah satu yang akan diatur dalam Raperda adalah rencana penurunan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) I untuk kendaraan umum akan diturunkan menjadi 10 persen, dari semula 15 persen.
 
 
Selanjutnya adalah terkait pengenaan tarif pajak progresif. Revisi dilakukan agar tarif pajak progresif memiliki interval yang sama dalam setiap tingkat kepemilikan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat untuk setiap tingkat kepemilikan. 
 
“Pengenaan pajak progresif milik kedua 3 persen, milik ketiga 4,5 persen, milik keempat 5 persen, milik kelima dan seterusnya 7,5 persen, menurut hemat kami kurang memberikan rasa keadilan. Terutama untuk urut milik keempat,” kata Kusuma Putra usai rapat di Ruang Banmus Kantor DPRD Bali.
 
Maka dari itu, interval pajak progresif tersebut akan direvisi agar memiliki rentang yang sama.
 
 
Dalam hal ini, untuk urut kepemilikan keempat menjadi 6 persen. Dengan demikian, intervalnya adalah milik kedua 3 persen, milik ketiga 4,5 persen, milik keempat 6 persen, milik kelima dan seterusnya 7,5 persen.
 
Bagaimana untuk kendaraan sewa atau rental? Menurut Kusuma Putra kepemilikan kendaraan bermotor oleh usaha yang berbadan hukum akan dikecualikan untuk tidak dikenakan pajak progresif.
 
 
“Sebenarnya pajak progresif berlaku untuk semua. Hanya dikecualikan untuk yang berbadan hukum. Jadi kalau dia berbentuk PT, yang berbadan hukum, mau punya 10 kendaraan, dia enggak kena,” terangnya. Pihaknya memprediksi dengan adanya pengaturan terhadap penyesuaian tarif BBNKB dan pajak progresif tersebut, maka dapat mendongkrak peningkatan pendapatan daerah hingga puluhan milyar per tahun. 
 
Dengan adanya insentif 5 persen tersebut, para pengusaha diharapkan membeli kendaraan operasionalnya di Bali.
 
“Kan cukup besar kalau mau bicara 5 persen ini. Kalaupun tidak diatur mereka juga pasti menambah kendaraan. Mereka bayar pajak di luar, tapi beroperasi di Bali. Kenapa kita tidak atur itu. Kita kasi insentif biar sama dengan provinsi yang lain supaya mereka membeli (kendaraan) di Bali,” tuturnya.
 
Ia menyampaikan yang dibicarakan dalam rapat terdiri dari tiga pokok persoalan terkait jawaban gubernur atas usulan penyampaian revisi perda.
 
Pertama, mengenai persoalan legal drafting-nya. Kedua, persoalan konsideran. Selanjutnya ketiga, persoalan terkait materi-materi pokok perubahan atas Perda nomor 01 tahun 2011.
 
 
“Ada PR untuk teman-teman eksekutif dan tim ahli untuk mengharmonisasi persoalan konsideran harus ada dasar filosofis, yuridis dan sosiologisnya,” imbuhnya.
 
Terdapat 8 pokok ketentuan yang akan diubah, terdiri dari 12 pasal, dari keseluruhan 52 pasal dari Perda Nomor 1 tahun 2011. Materi pokok dibagi menjadi dua, yaitu terkait nomenklatur dan besaran tarif.
 
“Kita ingin memberi insentif kepada teman-teman pengusaha untuk kendaraan bermotor yang dimiliki badan hukum atau plat kuning, akan disesuaikan tarifnya dengan provinsi yang lain,” ucapnya. (BB)     


Berita Terkini