Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Diduga 'Psikopat', Polda Bali akan Tes Kejiwaan Majikan Penganiaya PRT

Sabtu, 18 Mei 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Polda Bali melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andi Fairan menyampaikan dari hasil penyidikan pihak kepolisian, fakta yang didapatkan adalah kejadian penganiayaan seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) Eka Febriyanti (21) di Gianyar dengan tersangka Desak Made Wiratningsih (36) majikan dan satpamnya Kadek Erik Diantara (21) adalah murni kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak dibarengi modus lain. 
 
 
Disinggung apakah Desak mengalami gangguan kejiwaan semacam psikopat, Andi Fairan menyampaikan bahwa pemeriksaan kejiwaan tersangka Desak baru akan dimulai minggu depan. 
 
“Ya bisa dikatakan melakukan dengan senang hati. Karena tersangka tidak mengakui sama sekali,” ujarnya, di Mapolda Bali, Jumat (17/5).
 
Seperti diberitakan, Desak Made Wiratningsih (36), wanita single parent yang memiliki dua anak kembar ini kini benar benar-benar tenar di kalangan masyarakat. Sayangnya, Desak yang memiliki nama panggilan Gek Blondy ini tenar bukan karena tampilannya yang tampak seperti ibu-ibu sosialita. Namun lantaran ulahnya menyiksa dua orang kakak beradik pembantu rumah tangganya dengan cara yang keji di Perumahan Udayana Jalan Bypass Dharma Giri, Desa Buruan Kecamatan Blah Batu Gianyar.
 
Entah apa yang ada dibenak wanita kelahiran 16 Maret 1983 ini, lantaran hingga ditetapkan tersangka tetap saja tidak mau mengakui perbuatannya tersebut. Meski ulahnya mendapat cibiran dari seluruh masyarakat, wajah ayu polesannya menunjukkan penyesalan ataupun rasa sedih. Ditanyai dia hanya diam seribu bahasa, menunduk dan sesekali membenahi kacamatanya.
 
 
 
“Sampai sekarang tersangka ini tidak mengakui. Dan kami juga tidak mengejar pengakuan, tapi pembuktian. Apa adanya. Saksi-saksi yang lain, alat bukti yang lain juga sudah mendukung dan sepakat memposisikan terlapor ini sebagai tersangka,” imbuh Andi Fairan.
 
Begitu pula tersangka Kadek Erik Diantara (21), memilih diam dengan wajah tak menyesal sedikitpun. Kedua tersangka kompak tutup mulut. Bedanya Kadek Eric setidaknya mengakui perbuatannya tutur menyiksa korban setiap kali Desak beraksi.
 
“Saya melihat faktanya ada korban. Saksi-saksi juga mengatakan demikian keduanya bersama-sama melakukan penyiksaan. Setiap ada pelanggaran dan kesalahan kedua pembantu tersebut disiksa,” ujarnya.
 
Keterangan dari korban Eka Febriyanti, 21, dan adik tirinya Santi Yuni Astuti, 19, bahwa jika melakukan kesalahan atau pelanggaran seperti anaknya menangis, guntingnya hilang, memecahkan piring atau kaca. Maka, sang pembantu rumah tangga ini siap-siap menerima siksaan berupa disiram air panas, baju dibakar, dan bentuk kekerasan lainnya. Pun, sejak masuk bulan Agustus 2018 gaji tidak dibayarkan untuk mempersulit korban meninggalkan TKP. Hal tersebut terbukti saat korban Eka melarikan diri, tak sepersen uang yang dikantonginya.
 
 
 
Laporan KDRT kedua korban kini juga jadi satu. Dan keduanya masih rawat inap di RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Sementara untuk mendapatkan gambaran kondisi psikologis kedua korban, pihak kepolisian akan melakukan tes kejiwaan dan memberikan obat untuk keduanya dalam minggu ini.
 
"Terhadap tersangka kami terapkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 44 ayat 1 dan 2 juncto pasal 351 KUHP ayat 2 juncto pasal 55. Diaman ancaman  pidananya 10 tahun," pungkas Andi Fairan.(BB)


Berita Terkini