2018, Pupuk Kaltim Ekspor 786 Ribu Ton Urea
Jumat, 03 Mei 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) sukses mengekspor pupuk jenis urea di tahun 2018 sebanyak 786 ribu ton.
Ekspor dilakukan setelah pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri tercukupi.
Hal ini disampaikan Bambang Setyo, Staf Pelayanan dan Komunikasi PT Pupuk Kaltim kepada media saat Sosialisasi product knowledge dan media tour tahap 2 di Kuta, Badung, Jumat (3/5).
"Tahun 2018 Pupuk Kaltim bisa ekspor pupuk urea sebanyak 786 ribu ton. Kita bisa eskpor setelah penugasan subsidi aman baru kita ekspor," ungkapnya.
Ket foto : Bambang Setyo, Staf Pelayanan dan Komunikasi PT Pupuk Kaltim
Kapasitas produksi Pupuk Kaltim adalah 3,4 juta ton, sedangkan penugasan penyaluran subsidinya hanya 1,3 juta ton. Sehingga masih ada sisa 2, 1 juta ton.
"Selisih itu kemana ? Bisa lari ke ekspor, industri, perkebunan bisa ke NPK," urainya.
Pupuk ini bisa dikomersialkan dalam bentuk ekspor ataupun dipasarkan di domestik. Mengingat wilayah penyaluran pupuk bersubsidi urea Pupuk Kaltim di wilayah Jawa Timur, NTB, NTT, Papua Maluku, kapasitas produksi yang ada mampu memenuhi kebutuhan pupuk di wilayah kerjanya.
Negara tujuan ekspornya yaitu 67 persen Asia Tenggara, 4 persen Asia Timur, 13 persen Asia Selatan, 4 persen ke Australia, 4 persen ke USA, 4 persen ke Meksiko. “Vietnam, Kamboja rutin mengimpor pupuk, kalau Australia enggak rutin,” imbuhnya.
Selain pupuk urea, Pupuk Kaltim juga memproduksi pupuk NPK. Pupuk NPK terdiri dari NPK blending dan NPK fuse. Pupuk Kaltim juga melakukan riset untuk mengembangkan pupuk hayati.
BACA JUGA : Araaah Kadeee! Pamit Orang Tua Sekolah, Belasan Pelajar di Jembrana 'Dijuk' Pol PP Nongkrong di Warung
Untuk wilayah subsidi, sesuai dengan tugas pemerintah yang diberikan, PT Pupuk Kaltim melayani Jawa Timur bagian timur dan Indonesia bagian timur mulai Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi hingga Maluku dan Papua. Menjawab isu lingkungan bahwa pupuk kimia merusak unsur hara pada tanah, menurut Bambang, hal ini tergantung pada cara pemberian pupuk pada tanaman.
Sistemnya adalah 5;3;2 yakni 500 kilogram pupuk yang terdiri dari 300 kilogram NPK dan 200 kilogram urea perhektar. Bila menuruti ketentuan ini maka tidak ada istilah pencemaran lingkungan hidup. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Kapolda Bali: Festival Imlek Tunjukkan Toleransi di Bali
25 Januari 2025
Bocah 6 Tahun Hanyut di Sungai Badung, Ditemukan Meninggal Dunia
25 Januari 2025
Kasanga Fest Kembali Digelar, Jaring 16 Ogoh-Ogoh Terbaik
24 Januari 2025
Swiss-Belhotel International Properti di Bali Sambut Kemakmuran
24 Januari 2025