Mantap! Prasasti Blanjong Ditetapkan Cagar Budaya Peringkat Kota Denpasar
Selasa, 30 April 2019
Humas Denpasar
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Prasasti Blanjong yang terletak di Banjar Blanjong, Desa Sanur Kauh, Densel merupakan prasasti yang memuat sejarah tertulis tertua di Bali yang menyebut Wali Dwipa (sebutan untuk pulau Bali) yang berangka tahun 835 caka (913 M). Prasasti yang dikeluarkan oleh Raja Sri Kesari Warmadewa ini mengandung nilai sejarah tinggi dan menjadi salah satu warisan budaya yang penting tidak hanya di Kota Denpasar, tapi juga di Bali.
BACA JUGA : Penyelundupan Narkotika dari Jerman dan Belanda ke Bali Berhasil Digagalkan, Tiga Tersangka Ditangkap
Prasasti Blanjong belum lama ini telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya peringkat kota oleh Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra. Penetapan ini terlampir melalui surat keputusan Nomor 188.45/825/HK/2019 Tanggal 15 April 2019. Hal ini merupakan pertama kalinya terjadi di Bali, dimana Pemerintah Daerah melakukan penetapan terhadap Cagar Budaya.
Salah satu tim ahli Cagar Budaya kota Denpasar, Dewa Gede Yadhu Basudewa mengatakan, ditetapkannya Prasasti Blanjong sebagai Benda Cagar Budaya peringkat kota ini berdasarkan atas proses pengkajian serta rekomendasi penetapan oleh jajaran Tim Ahli Cagar Budaya Kota Denpasar dengan nomor naskah Be-01/TACBK/08/April/2019.
“Berdasarkan proses pengkajian serta rekomendasi penetapan oleh jajaran Tim Ahli Cagar Budaya Kota Denpasar, Prasasti Blanjong layak direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya karena telah memenuhi kreteria yang termuat dalam pasal-pasal UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Denpasar No. 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya,” ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Prasasti Blanjong sebagai Benda Cagar Budaya peringkat kota oleh Pemerintah Kota Denpasar menunjukkan kepedulian Pemerintah Kota Denpasar terhadap pelestarian warisan cagar budaya yang ada di Kota Denpasar. Prasasti Blanjong serta warisan budaya lain baik benda maupun tidak benda menjadi tolak ukur peradaban yang dapat memperkuat segala lini pembangunan di Kota Denpasar.
Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram mengatakan bahwa Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus mendukung pelestarian budaya. Hal ini diwujudkan dengan terus melaksanakan inventarisasi terhadap cagar budaya. Sehingga nantinya cagar budaya di Kota Denpasar dapat terdata dan terinventarisasi di tingkat nasional.
“Dengan ditetapkanya Prasasti Blanjong sebagai cagar budaya, maka jumlah cagar budaya di Kota Denpasar bertambah menjadi 300 lebih cagar budaya, dan tentunya kami akan terus melaksanakan inventarisasi untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya di Kota Denpasar,” terangnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025