Apes, Tanahnya Dijual Orang Bapak Ini Justeru Diadili
Senin, 29 April 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Ada apa dengan hukum di Kejaksaan Tinggi Bali ini. Kata itulah yang keluar dari terdakwa I Made Anom Antara (49) melalui penasehat hukumnya MHD.A.Raja Nasution,SH di luar sidang Pengadilan Negeri Denpasar.
BACA JUGA : Oleng, Pik-up Box Tabrak Truk, Arus Lalin Macet
Bagaimana tidak, tanah milik terdakwa seluas 3,17 hektar yang berada di wilayah Pecatu di jual tanpa sepengetahuannya dan dipalsukan tandatangan dalam surat jual beli tanah. Tapi justeru terdakwa didudukkan di kursi pesakitan dalam perkara kasus penipuan.
Anehnya, terdakwa yang sempat melaporkan soal tanahnya itu ke Polda Bali justeru tidak ditanggapi oleh penyidik. Tetapi pihaknya yang dilaporkan oleh penjual tanah dalam hal ini disebut nama Njoo Daniel Dino Dinatha dalam kasus penipuan.
"Kejanggalan dalam perkara ini, dimana klien kami oleh jaksa sebelumnya yang ditunjuk sempat tiga kali ditolak karena berkas tidak lengkap dan memenuhi unsur pidana. Anehnya, pihak petinggi di Kejati langsung menunjuk Jaksa baru yang tanpa menyertakan Jaksa sebelumnya. Hingga akhirnya oleh Jaksa Anom selaku penuntut umum langsung diajukan ke pengadilan. Ini namanya kasus yang menjerat klien kami telah dimanipulasi," jengah Raja Nasution, Senin (29/4).
Termasuk isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa I Dewa Gede Anom Rai SH dihadapan Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja SH.MH dinyatakannya tidak melengkapi isi fakta yang sebenarnya sebelum perkara ini tertuang dalam dakwaan.
"Ini JPU terkesan memaksakan diri. Ini sama saja dengan pelanggaran hukum acara dan HAM," sentilnya yang akan menuangkan semuanya dalam esepsi pada sidang yang dijadwalkan pada pekan depan.
Dalam dakwaan dibacakan JPU bahwa terdakwa diduga melakukan tindak penipuan terkait kerjasama dalam perusahaan yang melibatkan beberapa investor.
Akibat dari kerjasama ini, pihak Njoo Daniel Dino Dinatha beserta investor lainnya merasa dirugikan sebesar Rp3,9 miliar atas pembelian saham milik perusahaan terdakwa bernama PT Panorama Bali.
Diawal disebutkan bahwa, perusahaan terdakwa menjual sahamnya dengan melakukan kerjasama membangun sebuah kondetel di lahan milik pribadi atas nama terdakwa seluas 3,17 hektar di Pecatu dekat Hotel Bulgary.
Ditengah perjalanan pihak Dino Dinatha merasa dirugikan lantaran perusahaan milik terdakwa memiliki sejumlah hutang yang harus segera dilunasi. Atas hal tersebut, karena sudah terlanjur membeli saham sehingga melaporkan kasus ini keranah hukum.
Menyikapi ini, Raja selaku Penasehat Hukum terdakwa menegaskan bahwa segalanya akan dibeberkan dalam esepsi. Dimana pada intinya sebelum melibatkan pihak Dino Dinatha sebagai investor dan membeli sejumlah saham di perusahaan milik terdakwa telah dilakukan MOU.
"Pada intinya sudah ada kerjasama yang tertuang dalam MOU. Bahkan disebutkan ada hutang-hutang, itu tertuang dalam MOU. Lalu dimana letak penipuan yang dilakukan klien kami ? Justeru tanah milik klien kami dijual diam-diam dan dipalsukan tandatangannya, inipun sudah kami laporakan ke Polda Bali tetapi kok justru tidak ditindaklanjuti. Justeru klien kami yang dilaporkan oleh Dino Dinatha dan direspon cepat penyidik di Polda saat itu," pungkas Raja Nasution.(BB)