Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Prihatin! Penyerobot Lahan Tahura Makin Parah, Totalnya Seluas Rencana Reklamasi Teluk Benoa

Minggu, 28 April 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sejak awal, Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali selalu mengingatkan semua pihak, baik perorangan maupun kelompok, jangan sampai membuang limbah ke laut yang mencemari lingkungan dn penyerobotan lahan di Kawasan Tahura Ngurah Rai (Tahura) yang bukan hak yang terbentang dari Sanur sampai Tanjung Benoa.
 
 
"Sampai saat ini masih banyak yang membuang limbah ke laut. Ada juga dugaan penyerobotan lahan di Tahura Ngurah Rai. Seperti, pembangunan Dermaga Kodang, penyeberangan Denpasar-Nusa Penida dan Nusa Lembongan di Jalan Pemelisan Suwung. Juga ada pembangunan helipad di Suwung dan Pemogan yang memakai lahan Tahura. Untuk itu aparat terkait segera turun ke lapangan melakukan pengecekan," pinta Ketua BIPPLH Bali, Komang Gede Subudi, di Denpasar, Minggu (28/4/2019).
 
Menurut Subudi, pencemaran lingkungan, termasuk menyerobot lahan Tahura agar segera ditindak. Pasalnya, kalau terus dibiarkan maka kerusakan tambah parah dan penyerobotan lahan tersebut dianggap biasa dan lama kelamaan akan jadi hak milik pribadi maupun perusahaan.
 
"Tolong jangan dibiarkan begitu saja. Batas toleransi sudah selesai dan aparat harus segera melakukan tindakan. Jika hal ini dibiarkan maka kerusakan tambah parah dan penyerobotan lahan dianggap biasa dan lama kelamaan jadi hak milik," tegasnya.
 
Subudi menilai kasus semacam ini di Bali sudah sering terjadi, bahkan ada berkasus sampai ke pengadilan. Untuk itu, masyarakat juga diimbau menginformasikan bila melihat ada pelanggaran atau kerusakan lingkungan supaya segera ditindaklanjuti. 
 
 
"Yang kita soroti ini adalah pemanfaatan lahan Tahura yang secara sembunyi-sembunyi tanpa ada izin. Kalaupun toh ada izin, mestinya juga tak boleh karena area itu adalah kawasan konservasi yang mengacu pada Perpres 45/2011," sentilnya.
 
Ket Foto:Ketua BIPPLH Bali, Komang Gede Subudi
 
Selain itu, peran swasta memang tak boleh dinaifkan. Bagi Subudi, tak kalah penting dalam melakukan penindakan, aparat tak boleh tebang pilih namun harus adil dan tak pandang bulu siapapun yang melanggar harus ditindak tegas.
 
"Kalau melanggar harus ditindak. Jangan terkesan ada pembiaran. Yang ini boleh, yang lain dilarang. Kalau sudah diperingati dan masih membandel segera ditindak, siapa pun itu. Baik per orangan maupun swasta yang melakukan penyerobotan terhadap lahan Tahura,” tegasnya kembali.
 
Sebudi mengakui memang luas lahan yang diserobot, per orangan maupun kelompok tak seberapa. Tapi bila ditotalkan bisa jadi seluas lahan rencana reklamasi Teluk Benoa di Tanjung Benoa. 
 
 
"Untuk memastikan ini, pimpinan instansi terkait turun langsung. Jangan tunggu laporan. Bisa jadi,  laporan bawahan hanya asal bos senang. Kami punya data dan bukti di lapangan. Bisa kita tunjukan langsung," jelas Subudi.
 
Ia menjelaskan walau LSM yang ia pimpin konsen dengan pengawasan lingkungan dan pesisir, pihaknya tak punya kewenangan untuk penindakan. Santer berembus jika dermaga Kodang di Pemelisan adalah milik salah seorang pengusaha bahari asal Sesetan Denpasar. 
 
"Kalau dari Jalan Pemelisan sampai ke pura desa, persisnya di wantilan memang bukan lahan Tahura. Tapi dermaga itu sudah masuk lahan Tahura Ngurah Rai. Saat pengerjaan dermaga, pohon mangrove yang ada di sekitarnya ditebang. Untuk memastikan itu, pihak Tahura mesti cek ke lapangan," pungkasnya.(BB).


Berita Terkini