Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Diduga Lakukan Pungli, Mantan Dewan Badung Yonda Didakwa Tiga Pasal

Kamis, 25 April 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dengan mengenakan pakaian adat Bali Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda (47) didudukkan di PN Denpasar dalam perkara diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di 13 Perusahaan Water Sport yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gahawisri).
 
 
Padahal mantan anggota Dewan Badung ini baru saja keluar dari tirai besi di Lapas Kerobokan setelah divonis Hakim 1 tahun penjara, dan denda 500 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan, (2/12/2018).
 
Saat itu hukuman yang diterimanya atas kasus reklamasi liar dan pembabatan hutan mangrove di Pantai Barat Tanjung Benoa, Badung.
 
Dari pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menyebut bahwa pungli yang dilakukan Yonda terhadap 13 perusahaan diantaranya dari perusahaan Penangkaraan Penyu di Pulau Penyu dan PT Caputra Bumi Bahari (Quicsilver) di wilayah Desa Pekaraman Tanjung Benoa, Badung.
 
Di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi,SH.MH, Jaksa  mendakwa Yonda dengan tiga Pasal yakni 368, 374, 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
"Terdakwa telah melakukan, menyuruh, turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau segaja membuat hutang maupun menghapus piutang," tegas JPU dalam dakwaan alternatif ke-satu.
 
Diuraikan, perbuatan itu dilakukan Yonda secara bersama-sama dengan dr. I Made Sudianta alias dr.Beker, I Ketut Sunarka dan I Made Kartika (dalam proses penyelidikan) sejak 20 Desember 2014 hingga 2 Agustus 2017.
 
Berawal saat Yonda terpilih menjadi Bendesa Adat Tanjung Benoa. Kemudian membuat program yang sesuai misinya menggali potensi yang dimiliki Desa Pakraman Tanjung Benoa yang hasilnya untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
 
 
Pada tanggal 20 Desember 2014, Yonda membuat surat pemberitahuan yang pokoknya memberitahukan ke semua pengusaha wisata bahari di Tanjung Benoa agar mengenakan pungutan atraksi wisata bahari Rp10.000, per aktivitas yang hasilnya dibagi dua, Rp5000 untuk Desa Adat dan sisanya untuk pengusaha wisata bahari.
 
"Adapun pendapatan yang diperoleh dari pungutan gali potensi sejak masa uji coba terhitung tanggal 20 Desember 2014 hingga 2 Agustus 2017 sebesar Rp.5.633.559.484 ditambah pungutan pada bulan Juli 2017 yang belum disetor ke kas Desa sebesar Rp164.935.438," beber Jaksa dari Kejati Bali ini dipersidangan Kamis (25/4).(BB)


Berita Terkini