Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Marak 'Pencuri Suara', Togar: Gedung DPRD Jangan Dipenuhi 'Preman dan Tuyul'

Rabu, 24 April 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kecurangan yang terjadi pada rekapitulasi penghitungan suara pada Pileg kali ini dikeluhkan Caleg DPRD Bali Nomor urut 7 dari Partai Golkar Dapil Kota Denpasar, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Advokat senior itu seolah tak habis pikir menjadi korban pencurian dan pergeseran suara yang mengakibatkan suaranya menjadi nol di sejumlah daerah saat rekapitulasi di PPK (Kecamatan).
 
 
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali ini pun mewanti-wanti jangan sampai ada oknum caleg yang melakukan kecurangan dan mencuri suara caleg lain hanya demi ingin melenggang mulus menjadi anggota legislatif misalnya di DPRD Bali. Hal seperti ini menurutnya mirip dengan pencuri elit dan justru itu sesungguhnya yang preman. 
 
"Apa yang maling suara itu bukan preman. Bagaimana hukum tata negara bisa jalan dengan baik, kalau dia dapat jabatan itu dengan cara mencuri atau money politics. Atau yang pakai tato? Apa kalian yang maling suara rakyat ini bukan preman? Inilah tuyul dan preman yang sebenarnya," kata Togar dalam keterangannya di Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates, Denpasar, Rabu (24/4/2019).
 
Advokat yang saat ini sedang menyelesaikan program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana ini pun berharap anggota legislatif yang terpilih nanti bukan karena mencuri suara dan bertindak layaknya preman melakukan intimidasi serta arogan.
 
 
"Jangan sampai DPRD Bali dipenuhi preman dan tuyul. Mau jadi apa lembaga legislatif kita," sentil Togar yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.
 
Ket Foto: Togar Situmorang, S.H., M.H.,MAP
 
Bagi Togar, jika yang terpilih menjadi anggota legislatif adalah para pencuri suara, dan tentunya mereka yang tidak takut dosa, tidak takut pada Tuhan maka bukan tidak mungkin setelah dilantik mereka akan malah berubah jadi pencuri uang rakyat alias koruptor. Sungguh menyedihkan jika anggota legislatif terpilih dengan penuh kecurangan dan tindakan pidana. 
 
"Jangan sampai pencuri jadi anggota legislatif. Awalnya pencuri suara, akhirnya jadi pencuri uang rakyat. Bagaimana kita harapkan tata pemerintahan berjalan baik kalau pejabat dapat jabatan dengan cara mencuri atau money politics," tegas Togar.
 
 
"Miris kalau peroleh suara dengan cara pidana. Tuhan saja dibohongi bagaimana masyarakat. Saat dilantik seolah-olah paling bersih dan pin Anggota DPRD hanya jadi tameng saja," imbuh Togar.
 
Sebelum mengakhiri, Togar Situmorang menjelaskan secara hukum sudah jelas diatur dalam Pasal 532 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu mendapat tambahan suara atau peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).(BB).


Berita Terkini