Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Suaranya Hilang Jadi Nol, Togar Situmorang Lapor Bawaslu dan Gakumdu

Rabu, 24 April 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Merasa dicurangi dalam rekapitulasi penghitungan suara pada Pileg, Caleg DPRD Bali Dapil Denpasar dari Partai Golkar Togar Situmorang,S.H., M.H.,MAP tidak tinggal diam dan justru melawan. Pasca dizolimi, Togar yang dikenal 'Panglima Hukum' itu bergerak cepat menghubungi Bawaslu dan segera melapor ke Polda yakni Gakumdu.
 
 
"Dibeberapa TPS hasil C1 saya dapat puluhan suara. Tapi ketika masuk ke penghitungan di kecamatan suara saya jadi nol alias tak dapat suara. Ini kan aneh dan sangat merugikan saya dan pendukung saya yang sudah berjuang," kata Togar dengan raut wajah geram dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates, Denpasar, Rabu (24/4/2019).
 
Sambil menunjukkan rekap suara C1 di tiga kelurahan wilayah Denbar, Togar mendapat sekitar 50 lebih suara. Namun dalam rekap di kecamatan (Denbar) ternyata ia tak dapat suara alias nol. "Ini kan benar-benar aneh. Ada yang ‘curi’ suara saya,” tegas advokat senior yang juga pengamat publik itu.
 
Untuk itulah, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali ini kini tak mau tinggal diam atas kecurangan ini. Menurutnya, kecurangan seperti ini kalau dibiarkan maka akan berlanjut dan ini tentu akan merusak iklim demokrasi yang tengah tumbuh. 
 
 
Apalagi, lanjut Togar yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali itu langkah yang dia tempuh juga ada dasar hukumnya yakni secara hukum sudah jelas diatur dalam Pasal 532 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 
 
Ket Foto: Togar Situmorang, S.H., M.H.,MAP
 
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu mendapat tambahan suara atau peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48. 000.000," jelas Togar.
 
Selain lapor Bawaslu, Togar juga akan melaporkan kecurangan itu ke Plt. Ketua DPD Golkar Bali dengan tembusan ke DPP Golkar untuk mengadukan dugaan kecurangan itu ke partai yang menaunginya. Adapun alasan ia mengadu ke partai, Togar menegaskan sebagai antisipasi ketika proses hukum yang ditempuh memakan waktu yang lama. 
 
"Saya akan adukan ke Mahkamah Partai, lalu secara hukum. Ke Mahkamah Partai, khan kalau proses hukum lama nanti bisa terjadi orang-orang yang menjadi akibat perbuatan itu, yang melawan perbuatan hukum itu tetap dilantik, khan proses hukum belum tentu selesai," tegas Togar yang saat ini sedang menyelesaikan program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana. 
 
 
Baginya, penegakan hukum sangat penting karena Ia tak mempermasalahkan dirinya lolos atau tidak dalam pileg ini. Ia berharap dengan laporan serta bukti yang ada, pihak terkait bisa segera menindaklanjutinya, apalagi diprediksi jumlah suaranya yang hilang cukup banyak. 
 
"Itu baru yang di tiga kelurahan. Sebab saya yakin baik dari kolega, rekan se profesi, komunitas dan keluarga banyak memberi dukungan suara. Saya kira soal kalah menang itu hal yang lumrah. Tapi kalau ada pencurian suara seperti ini jelas tak bisa dianggap remeh. Apa jadinya, kalau mereka yang nanti memimpin atau duduk sebagai wakil rakyat memperolehnya dari hasil kecurangan. Bagaimana kita bisa mendapatkan pemimpin yang bagus," terang Togar yang juga Ketua POSSI Denpasar dan juga aktif di sejumlah organisasi ini.(BB).


Berita Terkini