Lagi Makan Nasi Tempong, Wanita Bawa Sabu Diciduk Polisi
Selasa, 23 April 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. AA Mas Giri Putri alias Gung Mas, wanita kelahiran Jakarta 33 tahun lalu asal Tampaksiring, Gianyar hanya bisa diam memohon pembelaan dari Penasehat Hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar yang mendampinginya selama persidangan.
Itu setelah ia dituntut oleh Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie,SH dengan hukuman selama 2 tahun penjara, atas kepemilikan sabu berat 0,17 gram netto.
"Menyatakan terdakwa bersalah memiliki narkotika jenis sabu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009," sebut Jaksa dihadapan Majelis Hakim pimpinan Ngr Putra Atmaja,SH.MH, Selasa (23/4) di PN Denpasar.
Jaksa dari Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara. "Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa selama dua tahun penjara dipotong selama menjalani penahanan,"demikian Jaksa Cok Intan membacakan amar tuntutannya.
Sebagaimana disebutkan Jaksa dalam dakwaan, dimana terdakwa sudah lama dipantau Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa kerap mengkonsumsi narkoba.
Dari penyidikan Polisi, terdakwa berhasil terciduk saat sedang asyik duduk lesehan di Warung Ayam Goreng Tempong di Jalan Subur Monang-maning Denpasar tepatnya pukul 23.00 Wita, 23 November 2018.
Dari hasil pemeriksaan Polisi saat itu tidak ditemukan adanya barang bukti pada saku celana terdakwa. Kecurigaan petugas tertuju pada posisi duduk terdakwa, Polisi meminta terdakwa membuka karpet yang jadi alas duduknya.
Saat karpet di buka, Polisi temukan 1 paket kristal bening yang dari hasil pemeriksaan merupakan sabu dan dari berat timbang seberat 0,39 gram brutto atau 0,17 gram netto.
"Terdakwa kepada petugas mengaku sabu dibeli dengan harga Rp600 ribu dari seseorang dengan cara ditransfer. Pengakuannya,sabu sebanyak itu akan digunakan sendiri," jelas Jaksa.(BB)