Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Jualan Ribuan Pil Koplo di Bali, Residivis Banyuwangi Dituntut 6 tahun

Senin, 22 April 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Aulia Yahya (22) terdakwa dengan ribuan pil koplo oleh Jaksa ajukan hukuman selama 6 tahun pidana penjara, Senin (22/4) di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra,SH yang dalam persidangan dibacakan Dewa Narapati,SH menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009.
 
"Memohon kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 6 tahun," baca Jaksa dari Kejari Denpasar di ruang sidang.
 
Atas pengajuan tuntutan Jaksa, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar ini langsung mengajukan permohonan keringanan hukuman secara lisan.
 
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan penangkapan terdakwa asal Rogojampi Banyuwangi ini berawal dari tangkapan Puput Bagus Pamungkas (31) dalam berkas sidang terpisah. Dari tangan pria ini Polisi mengamankan barang bukti 2.900 butir pil koplo dan 4 paket sabu dengan total berat 1,52 gram brutto.
 
 
Dari ketetangan Puput, berhasil dikembangkan dengan menyebut nama terdakwa. Tepatnya di awal bulan November 2018, terdakwa Aulia diamankan di tempat kosnya di Pemogan Denpasar Selatan. "Dalam kamar kos terdakwa, petugas mengamankan 44 paket berisi total 8.630 butir pil koplo," beber Jaksa. 
 
Dari keterangan terdakwa, barang bikin melayang itu dibelinya seharga Rp10 juta dari seseorang bernama Punk dengan jumlah 45 paket berisi total 10.000 butir pil koplo warna putih dengan logo Y.
 
"Saat diamankan petugas, sebagian barang telah berhasil di jual. Total barang bukti yang diamankan dari terdakwa sebanyak 8.630 butir tablet dengan logo Y," tutup Jaksa.
 
 
Kepada petugas, kedua terdakwa Puput dan Aulia mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram ini. Barang bukti sebanyak itu, kadang dikirim melalui jasa pengiriman dan kadang diambil langsung oleh kedua tersangka di Banyuwangi.
 
Untuk sekali pengiriman jumlahnya tetap 10.000 butir. Untuk diketahui, terdakwa merupakan residivisi di Banyuwangi dalam kasus serupa.(BB)


Berita Terkini