Disuruh Ambil 'Tempelan' Sabu, Dua ABG Ini Dihukum 2 tahun
Selasa, 16 April 2019
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Jelang pencoblosan 17 April besok, Pengadilan Negeri Denpasar hanya menyidangkan satu perkara pidana, itupun dalam kasus yang terdakwanya masih di bawah umur.
Dua terdakwa baru menginjak masa remaja ini harus diadili tanpa diberi kesempatan untuk melakukan pembinaan atau rehab. Lantaran keduanya adalah korban yang dijebak oleh para pengedar.
Dua terdakwa masing-masing berinisial KARSP (17) dan IKAW (17), ini pasrah sambil menangis ketika Hakim tunggal I Wayan Kawisada,SH.MH dengan enteng mengetok palu hukuman selama 2 tahun penjara.
Dalam sidang anak yang tertutup untuk umum tersebut, Hakim memberikan hukuman lebih ringan lagi 12 bulan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Widiya,SH yang sebelumnya menuntut selama 3 tahun penjara.
Dalam sidang yang dikebut ini, diawali dengan pembacaan tuntutan Jaksa dan dilanjutkan pembelaan secara lisan yang dimohonkan oleh terdakwa diwakili Desi Purnani Adam,SH dari PBH Peradi Denpasar dan keluarga dari dua terdakwa.
Kemudian sidang langsung diakhiri dengan pembacaan vonis Hakim. "Kami dari pihak terdakwa anak maupun JPU menyatakan menerima atas putusan tersebut," kata Desi, Selasa (16/4).
Kedua terdakwa anak ini dinilai bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui Jaksa selain menuntut selama 3 tahun penjara juga mengajukan tambahan pelatihan kerja selama 6 bulan di Yayasan Mercy Indonesia di Jalan Intan LC II Gang IV No.1 Gatot Subroto Denpasar.
Kedua terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar pada Sabtu (16/3), sekitar pukul 00.40 Wita bertempat di depan wantilan desa adat Penatih, jalan Trengguli, Banjar Baang Kelod, Denpasar Timur.
Itu berawal ketika pada Jumat (15/3) sekita pukul 22.00 Wita, saksi Febby Yanto Pribadi,24, (sudah ditangkap belum disidangkan) memesan sabu kepada terdakwa KARSP.
BACA JUGA : Nelayan Curi Emas Ditembak Polisi
Singkat cerita, IKAW menyarankan KARSP untuk membeli sabu dari seseorang bernama Putu Ari (DPO) seharga Rp350.000 per paket. Ternyata IKAW juga memesan sabu atas suruhan seseorang bernama Pak Jojo (DPO).
Lalu, keduanya pun berangkat bersama dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil dua paket sabu tersebut di jalan Bedahulu I, Gang VIII dan Gang VI.
Setelah mengambil paket sabu tersebut, keduanya sempat mengkonsumsi sabu di rumah Pak Jojo. Lalu menuju wantilan desa adat Penatih untuk menyerahkan barang laknat ini ke saksi Febby.
Keduanya pun ditangkap setelah sebelumnya petugas kepolisian terlebih dahulu menangkap saksi Febby. "Saat dilakukan pengeledahan terhadap anak I (KARSP) ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,09 gram," mengutip uraian tuntutan JPU.(BB)