'Mangkir' Urus Perpanjangan Izin, Sky Garden Bakal Ditutup Paksa
Selasa, 16 April 2019
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Sikap tegas petugas penegak Perda di Kabupaten Badung benar-benar di uji. Pasalnya, sudah berulang kali pihak manajemen Sky Garden diberikan peringatan untuk mengurus perpanjangan izin operasional, namun diindahkan.
Membandelnya usaha hiburan malam di Jalan Legian, Kuta yang jadi idolanya tempat dugem para bule ini, terhitung sudah diberikan surat teguran I, II dan III.
Apakah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung hanya bisa melongo begitu saja? Belum lagi beredar kabar bahwa usaha hiburan malam ini masih menunggak miliran rupiah pajak ke Pemkab Badung.
“Teguran I, II, dan III sudah kami layangkan. Tapi, mereka tetap tidak mengurus perpanjangan perizinannya. Kalau lewat minggu ini tidak diurus kami tegakan aturan,” tegas Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara disela-sela pemantauan TPS di Badung, Selasa (16/4).
Menurutnya, sejauh ini Sky Garden sama sekali tidak menindaklanjuti saran Satpol PP untuk mengurus izinnya yang telah habis masa berlakunya.
Bicara soal sanksi tegas yang harus diberlakukan, pihaknya masih saja bersikap sedikit lunak. Itu lantaran Suryanegara akan memberikan teguran tertulis III sebagai kelanjutan.
"Kita akan berikan teguran tertulis ketiga kalinya dulu. Setelah itu akan dilanjutkan dengan teguran pemberhentian setengah operasional Sky Garden," ketusnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan telah sesuai Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang tertuang pada pasal 39 ayat (2) tentang sanksi administrasi . Yakni pertama dilayangkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan bila tetap membandel dilakukan pencabutan tanda daftar usaha dan penghapusan dalam daftar usaha.
“Setelah Pemilu ini belum ada tindak lanjut, kami berikan teguran surat pemberhentian setengah operasional I, II dan II. Kalau tidak diindahkan kami layangkan sanksi berikutnya. Karena kami menindak sesuai aturan yang berlaku, ” tegas Suryanegara.
Usai Pemilu, pihaknya juga akan kembali memanggil pihak Sky Garden untuk menentukan apa saja yang diberhentikan operasionalnya. Setelah disepakati tetapi mereka tetap full beroperasi tentu dilakukan tindakan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
BACA JUGA : Rangkap Jabatan, Baru Duduki Eselon 2 Rentin Dapat Dua Posisi Strategis
“Kalau sudah diberikan teguran pemberhentian setengah operasionalnya tetap bandel, ya mereka berarti sudah melawan Perda, bisa kami tindak paksa, ” tegasnya.
Seperti diketahui, Sky Garden sebelumnya sudah diberikan teguran tertulis I, II, dan III. Karena izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau yang dikenal dengan ijin operasional telah kedaluwarsa. Bahkan tempat dugemnya para bule ini memasang videotron tanpa berizin. Selain itu Sky Garden tercatat masih menunggak pajak sekitar Rp9,6 miliar lebih.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025