Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Belum 'Inkrah', Jro Ratna Minta Pendukung Suaminya Tetap Solid 'Menangkan' Alit Wira

Senin, 15 April 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

berbagai sumber

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Meski Ketua Umum (Kadin) Bali A.A. Ngurah Alit Wiraputra kini ditahan Polda Bali, namun Tim Kuasam Hukum bersama istrinya Alit Wiraputra yakni Ratna Sari Dewi yang akrab disapa Jro Ratna berkeyakinan jika caleg DPR RI dapil Bali dari Partai Gerindra itu tidak bersalah.
 
 
Meski awam akan hukum, Jro Ratna bahkan meyakini sebagai seorang istri yang paham betul sepak terjang dan karakter suaminya Alit Wiraputra sangat yakin dan optimis suaminya tidak bersalah.
 
"Saya percaya suami saya (Alit Wiraputra) tidak bersalah dan tidak lakukan perbuatan melawan hukum. Saya tahu persis seperti apa suami saya," tegas Jro Ratna saat memberikan keterangan pers didampingi Tim Kuasa Hukum Alit Wiraputra yakni Moh. Ali Sadikin, Wayan Santoso, dan Nur Abdidin di Denpasar, Senin sore (15/4/2019).
 
Jro Ratna pun menegaskan status hukum suaminya saat ini belum 'inkrah' atau ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. Untuk itu, status dan hak politik suaminya pun masih sah sebagai caleg DPR RI dapil Bali dari Partai Gerindra dan meminta para pendukung Alit Wiraputra tetap solid mendukung dan memenangkan suaminya.
 
"Pada semua tim dan pendukung, jangan goyang, jangan gentar, tetap solid. Rapatkan barisan untuk kita semua. Ini bukan hanya ujian kami saja. Tapi ujian kepada pendukung Pak Agung (Alit Wiraputra) semuanya," harapnya.
 
Ket Foto: istri Alit Wiraputra, Ratna Sari Dewi (Jro Ratna) 
 
Jro Ratna juga meyakini jika proses hukum yang dijalani Alit Wiraputra tidak akan berpengaruh terhadap proses pencalegan suaminya yang sudah berjalan sampai saat ini. Perempuan cantik asal Seririt, Singaraja itu juga meyakinkan pendukung suaminya agar tetap tenang dan solid jelang pencoblosan Pileg 17 April 2019.
 
"Saya ajak pada semua tim dan pendukung suami saya jangan goyang, jangan gentar, tetap solid," pinta Jro Ratna.
 
 
Untuk kasus hukum yang menjerat suaminya, Jro Ratna menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga besar maupun pendukung Alit Wiraputra. 
 
"Sebaga istri Pak Agung (Alit Wiraputra) saya minta maaf kepada semua keluarga besar, tim pemenangan dan pendukung suami saya atas musibah ini," terangnya.
 
Jro Ratna juga percaya kebenaran dalam kasus yang membelit suami tercinta ini akan dibongkar. Ia bahkan sangat yakin Tuhan akan berada di pihak yang benar. Ibu dengan lima orang anak ini pun percaya Tuhan tidak akan memberikan ujian di atas kemampuan umatnya. Tak lupa, Ia pun bersyukur atas ujian ini. 
 
 
"Kemenangan akan diberikan pada orang-orang yang senantiasa bergantung pada pertolongan Tuhan. Jadikan kami pribadi yang kuat. Saya percaya keadilan Tuhan akan datang kepada kami," ungkapnya.
 
"Saya juga bersyukur atas peringatan Tuhan kepada suami saya agar lebih hati-hati dan waspada jangan mudah percaya atas bujuk rayu yang bisa sebabkan terjebak," imbuhnya.
 
Kini, Tim Kuasa Hukum Alit Wiraputra yang terdiri dari I Nengah Nurlaba, Moh. Ali Sadikin, Wayan Santoso, Moh. Sukedi dan Nur Abdidin, Senin pagi (14/4/2019) telah mengajukan penangguhan penahanan di Polda Bali. Bahkan, Ratna Sari Dewi atau yang akrab dipanggil Jro Ratna sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan di Polda Bali terkait kasus dugaan penipuan pengurusan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Benoa.
 
 
"Status hukum klien kami adalah masih di tahanan sementara Polda Bali. Pagi tadi kami ajukan penangguhan penahanan. Jadi kami fokus pada penangguhan penahanan klien kami. Istri klien kami sudah siap menjadi penjaminnya. Selanjutnya tinggal tunggu upaya hukum," kata Wayan Santoso selaku Tim Kuasa Hukum Alit Wiraputra.
 
Wayan Santoso bersama rekannya Moh. Ali Sadikin, dan Nur Abdidin yang dihadiri pula istri Alit Wiraputra yakni Ratna Sari Dewi (Jro Ratna) menegaskan hak politik Alit Wiraputra sebagai caleg DPR RI masih tetap meski ada proses hukum yang berjalan saat ini. 
 
 
"Oh tentu hak politik sebagai caleg masih tetap. Tidak ada aturan yang bisa membatalkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tegasnya.
 
Dalam kesempatan itu, istri Alit Wiraputra yakni Ratna Sari Dewi atau Jro Ratna juga mengaku dalam upaya pengajuan penangguhan penahanan suaminya, dirinya siap menjadi penjamin.
 
"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penanganan suami saya di Polda," jelas Jro Ratna.
 
Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, Alit Wiraputra ditangkap Direskrimum Polda Bali, Kamis pagi (11/4/2019) di Jakarta. Ketua Umum Kadin Bali yang juga caleg DPR RI dapil Bali dari Partai Gerindra ini ditangkap terkait dugaan penipuan pengurusan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Benoa dan langsung ditahan di Polda Bali.(BB).


Berita Terkini