Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Terungkap Disidang, Sopir Nyambi Kurir Kerap Ugal-ugalan Habis Ngineks

Senin, 15 April 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. I Ketut Sosiawan, terdakwa berumur 42 tahun ini terpaksa diamankan karena kerap membawa truk ugal-ugalan di jalan. Ironisnya, ternyata sopir truk ini kerap mengkonsumsi narkoba.
 
 
Itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/4). Saat ugal-ugalan di jalan, Sosiawan baru habis menelan satu pil ekstasi (ineks) sebelum diamankan Polisi.
 
Tidak hanya itu, pria asal Buleleng, ini juga nyambi menjadi kurir narkoba selain bekerja sebagai sopir truk material bangunan.
 
Saat disidang di PN Denpasar, Sosiawan tak menampik semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Cok Intan Merlany Dewie,SH dari Kejari Denpasar. Ia pun hanya bisa pasrah menjalani persidangan.
 
 
Diterangkan Jaksa pada Minggu (18/11/2018) pukul 21.00 terdakwa ditelepon seseroang bernama Andi untuk mengambil sabu-sabu dan ekstasi dengan kode "Bahan".
 
Terdakwa diarahkan Andi menuju Jalan Dewata, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. “Sesampainya di Jalan Dewata, terdakwa dipandu Andi melalui ponsel untuk menagmbil bungkus rokok Dji Sam Soe yang ditempel di sebuah tembok,” urai JPU Cok Intan dalam sidang.
 
 
Setelah mengambil bungkus rokok itu terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara. Setelah dibuka di dalamnya terdapat tujuh plastik klip yang di dalamnya berisi sabu-sabu, dan 15 butir ekstasi.
 
“Oleh terdakwa ditelan satu butir ekstasi sehingga sisa 14 butir. Selanjutnya mendengarkan musik di kamar," terang Jaksa.(BB)


Berita Terkini