Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Nyabu Biar Kuat Minum, Cewek Kafe Nangis Divonis 4 Tahun

Kamis, 11 April 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Rara Meysatien yang bekerja sebagai waitres disebuah kafe malam di Denpasar langsung menangis mendengar ketok palu hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara.
 
 
Hakim pimpinan sidang, Dayu Adnya Dewi kasus,S.H.,M.H. menilai terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) nomor 35 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling ringan selama 4 tahun penjara.
 
"Menghukum terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah subsider empat bulan," tegas Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/4).
 
Mendengar putusan hakim, wanita berambut panjang ini sontak menangis dan langsung berucap mohon ampun agar bisa dikurangi lagi hukumannya. "Pak hakim saya hanya pemakai. Ampuni saya, minta lebih ringan lagi," rontanya sambil menangis.
 
 
Hakim menilai hukuman yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dan lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Lanang,SH yang menuntutnya selama 6 tahun.
 
Dalam dakwaan disebutkan wanita kelaharian Gilimanuk 8 Mei 1995 tahun lalu ini diamankan petugas lantaran informasi dari masyarakat yang kerap menkonsumsi sabu. Oleh petugas yang menangkap tidak langsung diajukan rehab tetapi langsung dijebloskan ke dalam sel untuk di adili.
 
Terdakwa yang bekerja disebuah kafe malam ini diamankan di kamar kos Jalan Tangkuban Perahu III No. 15 Banjar Balun Padangsambian Kelod, Denpasar Barat pada 15 Desember 2018.
 
Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan ada dua klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam dompet disembunyikan dibalik lipatan baju dalam tas koper.
 
 
"Terdakwa mengakui sebelumnya membeli sabu dari seseorang yang hanya dikenal nama Wirasa via telepon. Pengambilannya melalui tempelan," terang jaksa.
 
Barang haram itu oleh terdakwa dibeli dengan harga Rp700 ribu dari penawaran semula Rp1,4 juta. Oleh terdakwa sabu diambil melalui tempelan di sebuah pot bunga yang berada di Jalan Adipura I Denpasar.
 
Oleh terdakwa barang haram itu dibagi menjadi 5 klip kecil. Dimana sebanyak 3 paket klip plastik kecil telah habis dikonsumsi setiap akan berangkat kerja ke cafe.
 
Pengakuan selama ini nyabu agar bisa kuat saat menghandel atau melayani tamu untuk minum. "Biar kuat minum aja pak hakim," singkat terdakwa dimuka sidang saat itu.(BB)


Berita Terkini