Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pukul Calon Mertua hingga Tumbang, Pria ini Diadili

Rabu, 10 April 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Remaja putri berambut panjang hanya bisa terdiam saat mendapat wejangan dari Ketua Majelis Hakim, Dewa Budi Wadsara,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan.
 
 
Itu lantaran putri dari korban pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Rizki Fahmi (21) justru terkesan menyalahkan korban yang tidak lain ibu kandungnya sendiri.
 
Bahkan wanita ini yang duduk sebagai saksi menyebut aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa yang tidak lain pacarnya adalah wajar untuk meringankan hukuman kekasihnya (terdakwa).
 
"Ya wajar aja terdakwa marah pak hakim. Ibu saya itu cerewet sekali," aku Ni Putu Eka Putri (21) kekasih terdakwa memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim, Rabu (10/4) di PN Denpasar.
 
 
Mendengar kesaksian tersebut, Dewa Budi Wadsara, yang memimpin jalannya persidangan langsung menghardiknya. "Selama saya memimpin jalannya persidangan, belum pernah saya mendengar ada kesaksian seorang anak menjelek-jelekkan ibu kandungnya ini dan itu. Ini sangat aneh, kamu tau bagaimana rasanya melahirkan. Pernah punya anak apa tidak kamu," hardik Hakim.
 
Mendengar wejangan hakim panjang lebar, kekasih terdakwa ini langsung terisak mengusap air matangnya. Dalam sidang dakwaan kali ini, Jaksa Agus Adnyana,SH langsung mengadirkan saksi anak kandung dan suami korban.
 
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini terjadi pada Jumat 21 Desember 2018 pukul 08.30 Wita di PT. Wika Sinar Baliso di Jalan Imam Bonjol desa Pemecutan Kelod.
 
"Terdakwa bekerja di perusahaan tempat korban bekerja. Bahkan korban sendiri yang mencarikan kerjaan karena merupakan kekasih dari anak terdakwa," sebut Jaksa berbadan tambun ini.
 
 
Saat itu korban Korban Ni Putu Santi (56) datang dan memarahi terdakwa yang bekerja sebagai Cleaning Service di perusahaan tempatnya bekerja. Setelah sempat cekcok, terdakwa langsung kalap mendorong ibu dari kekasihnya ini.
 
Tidak hanya itu, calon ibu mertua inipun langsung di pukul dengan kepalan tangan kanan. "Korban di pukul setelah terjatuh. Hasil visum ada luka memar pada bagian pelipis kanan," sebut Jaksa.
 
Penganiayaan yang dilakukan terdakwa ini dibuktikan dengan hasil Visum Et nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/21/2019 diperiksa oleh dr.Hanky,S.P, F,M.Bioethies di RSUP Sanglah tertanggal 20 Januari 2019.
 
Atas perbuatannya, Jaksa dari Kejari Denpasar ini menjerat terdakwa asal Desa Yeh Sumbul, Mendoyo di Jembrana, ini bersalah melakukan tindak penganiayaan dan diancam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(BB)


Berita Terkini