Gede Ngurah Wididana : Daftarkan Produk untuk Dapat HAKI
Rabu, 03 April 2019
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Tabanan. Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya Bali untuk mendaftarkan setiap produk yang dihasilkan guna memperoleh hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
“HAKI itu sangat penting untuk kelangsungan produk yang kita miliki. Saya sendiri 40 merek sudah terdaftar memiliki hak paten yang berlaku selama sepuluh tahun dan nantinya wajib didaftar ulang,” kata Direktur Utama PT Karya Pak Oles Group Dr. Ir Gede Ngurah Wididana M.Agr ketika tampil sebagai pembicara utama dalam Focus Group Discussion (FGB) bertema UMKM Naik Kelas, Masalah Peluang dan Solusi di Tabanan, Sabtu (30/3/2019).
Kegiatan tersebut digelar Internasional Council For Small Business (ICSB) Tabanan menampilkan tiga pembicara. Dua pembicara lainnya Sekjen ICSB Provinsi Bali Sutrisna Dewi serta Kepala Bidang UKM pada Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan Ketut Antara.
Pak Oles yang juga Calon Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut tiga daerah pemilihan Bali menambahkan, pengurusan HAKI dapat dilakukan sendiri dengan biaya yang tidak begitu mahal.
“Produk yang dihasilkan setelah memiliki HAKI kembali didaftarkan di Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat untuk mendapatkan sertifikat halal dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar GNW 14.3.
Pak Oles yang mengelola perusahaan dengan memiliki kantor cabang di berbagai daerah di Indonesia itu mengingatkan, merek suatu jenis produk yang dimiliki sebuah perusahaan atau UMKM menjadi sangat penting dan mahal, karena peredaran produk tersebut sangat tergantung dari kedua hal itu. Karena itulah, tegas GNW 14.3, segera urus HAKI dan serifikat halal, karena semua itu sangat mendukung keberhasilan dalam mengembangkan suatu usaha.
Sekjen ICSB Provinsi Bali, Sutrisna Dewi menjelaskan, melalui kegiatan sinergi yang melibatkan pemerinah, akademisi dan pembisnis mampu mendorong pembinaan dan pengembangan UMKM sehingga seluruhnya bisa naik kelas.
“Sienergi itu selama ini baru di atas kertas, dengan harapan nantinya betul-betul dapat terealisi sehingga UMKM dapat memanfaatkan potensi bisnis yang ada secara maksimal untuk kesejahteraan dan kemajuan bersama,” ujar Sutrisna Dewi.
Kepala Bidang UKM pada Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan Ketut Antara menjelaskan, pihaknya memiliki sentral pelayanan UMKM yang menangani kepentingan perusasahaan menyangkut HAKI dan sertifikat halal.
Pihaknya sebagai penghubung dalam pengurusan UMKM tersebut menerima permohonan dari 70 UMKM, namun hingga kini baru terealisasi 14 buah, sisanya masih dalam proses yang diharapkan segera terealisasi, ujar Ketut Antara. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025