Togar Situmorang "Warning" Arya Wedakarna Jangan Posting Bersifat Provokasi
Minggu, 31 Maret 2019
berbagai sumber
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. menegaskan terkait laporan di Kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/III/2019/Bali/RestaDps/SekKwsUdr/tanggal 17 Maret 2019 di KP3 yang langsung menahan para tersangka dengan inisial KS dan IWM aksi pengeroyokan driver taksi online di area Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali adalah murni tindak pidana, tidak memihak suku, agama, atau ras tertentu.
Togar yang masuk di dalam 100 advokat hebat versi majalah PropertynBank menjelaskan korban yakni driver taksi online datang ke kantor hukumnya dan menceritakan secara detail serta memperlihatkan video pengeroyokan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tersebut.
"Karena saya menilai kejadian tersebut adalah tindak pidana, dan ada dasar hukumnya oleh karena itu saya dan tim memutuskan untuk membuat laporan di kepolisian. Jadi jangan kaitkan saya dengan kalimat kalau saya membela taksi online berarti saya tidak membela rakyat Bali. Itu salah besar!," tegas Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali itu.
Bila kejadiannya dibalik yakni driver taksi konvensional dikeroyok oleh taksi online, Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, Jl. Bypass Ngurah Rai No.407, dan juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali mengaku juga akan melakukan pendampingan hukum yang sama.
Untuk itu, Togar melanjutkan pada prinsipnya dalam menjalankan tugas profesi sebagai advokat terikat pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan dimana tidak boleh menolak klien, karena perbuatan menolak klien sendiri merupakan pelanggaran terhadap sumpah/janji advokat yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU Advokat.
BACA JUGA : Patut Berbangga! Diproduseri Rusia, Syuting Film 'Bali Primitif' Libatkan Warga Lokal Pesisir Yehembang
"Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang advokat. Karena saya dan tim saya bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelas Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar Nomor urut 7 sembari menyebut sederet nama sahabat karibnya di Pulau Bali di antaranya, Ketut Putra Ismaya Jaya Sekjen Laskar Bali dan I Ketut Sudikerta, mantan Wakil Gubernur Bali.
Ia berharap masyarakat Bali jangan mudah terhasut dengan sebutan bahwa Togar Situmorang tidak cinta Bali. Togar pun memberi "warning" Anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna jangan membuat postingan-postingan di facebook yang berkesan memprovokasi seperti “Tetap bersemangat Semeton Driver Bali Konvensional 💪Ngiring bersatu hadapi oknum oknum anti Pancasila yg kerap membuat masalah dinatah Bali. Ambil hikmah dari semua kejadian yg ada, justru dgn ada masalah, mereka membuat semeton Bali semakin bersatu dan waspada. Lebih KUAT dibanding sebelumnya. Orang Bali yg selama ini diam dan lugu, sesekali harus menunjukkan jati diri dgn ahimsa satyagraha. Mereka para pengganggu Bali LUPA kalau kami punya sikap PUPUTAN dari Pahlawan I Gusti Ngurah Rai. Kita bela semeton yg tertindas baik secara pembelaan politik dan hukum sesuai konstitusi agar Keadilan Sosial Sila Ke 5 Pancasila tegak dipulau Dewata. Merdeka !!!
"Menurut saya statement seperti itu memperkeruh keadaan. Kalau memang ada argumen silakan tempuh jalur hukum biar nanti dibuktikan di persidangan. Jangan dikit-dikit posting," sentil Togar sembari meminta PT. Angkasa Pura I (Persero) harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Aturan hukum itu datar rata, tidak gelombang juga tegak lurus nggak bisa di intervensi, contoh Ahmad Dani juga Ahok termasuk Habieb Rizieq semua terjerat hukum," imbuhnya.
Togar yang mempunyai tagline 'Siap Melayani Bukan Dilayani' itu berharap jangan ada upaya “memelintir” kasus tersebut ke arah SARA. Dirinya berharap oknum-oknum yang tidak puas dengan penahanan tersebut menempuh jalur hukum. Bukan justru melakukan provokasi di media sosial. Lebih-lebih ada kata2 anti Pancasila yang kerap membuat masalah di natah Bali.
"Seharusnya pihak keamanan bandara bertugas hanya untuk mengamankan saja. Bukan malah mengeluarkan statement yang memperkeruh keadaan hingga akhirnya terjadi pengeroyokan," tegas Ketua POSSI Denpasar itu.
Togar yang juga Dewan Penasihat Forum Bela Negara Provinsi Bali menyarankan Kapolda Bali mengusut tuntas kasus ini, termasuk menugaskan tim Cyber Pungli menertibkan pungutan-pungutan liar yang diduga masif di Bandara Ngurah Rai. Selain itu, Togar juga berharap KPK harus jemput bola untuk audit keuangan di PT. Angkasa Pura I biar persoalan ini jadi terang benderang hasilnya sehingga masyarakat lebih jelas melihat dimana kebenaran berpihak.(BB).