Berkat 'Kejelian Avsec' Bandara Ngurah Rai Penyelundupan 'Baby Orang Utan' Gagal Tot
Sabtu, 23 Maret 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan seekor baby orang utan. Peristiwa itu bermula ketika seorang penumpang warga negara Rusia yang kemudian diketahui berinisial AZ, hendak terbang meninggalkan Pulau Bali.
Communication and Legal Section Head PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim menyatakan sesuai dengan prosedur standar keamanan, penumpang berkewarganegaraan Rusia tersebut kemudian melewati pemeriksaan mesin x-ray di Pre screening check point di Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Arie menerangkan melalui hasil screening yang ditampilkan melalui layar mesin tersebut, personel Aviation Security mendeteksi tampilan gambar yang mencurigakan pada koper yang dibawa penumpang bersangkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas mendapati koper tersebut berisi satu ekor baby orang utan yang dimasukkan ke dalam anyaman terbalut pakaian.
"Pada saat dibuka, diketahui orang utan tersebut sedang dalam keadaan terbius. Selain itu, diketahui bahwa baby orang utan tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan yang lengkap," terangnya.
Untuk keperluan investigasi, Arie mengaku penumpang tersebut kemudian dilarang untuk melanjutkan penerbangan, dan selanjutnya diserahkan bersama barang bukti oleh unit Aviation Security Department kepada Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA.
BACA JUGA : Buka Dharma Shanti Nyepi, Putu Supadma Rudana Luncurkan 'Aplikasi Android' Karang Taruna Bali
Sesuai dengan regulasi, Arie melanjutkan, pemeriksaan keamanan kepada seluruh penumpang tersebut didasarkan melalui Keputusan Menteri 25 tahun 2005 tentang Pemberlakuan SNI 03-7066-2005 mengenai Pemeriksaan Penumpang dan Barang yang Diangkut Pesawat Udara di Bandar Udara sebagai Standar Wajib.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa ketika personel Airport Security menemukan barang contraband seperti uang dalam jumlah besar, narkotika, hewan, dan lain sebagainya, wajib melaporkan kepada instansi terkait.
"Hal ini merupakan capaian dari kejelian petugas Aviation Security (Avsec) kita. Kami menjalankan sesuai regulasi, ketika petugas mendapati adanya barang contraband Airport Security langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA," ungkapnya.
Dalam keterangannya, penumpang berkewarganegaraan Rusia ini menyebutkan, bahwa baby orang utan jantan berusia 2 tahun itu ia beli di Jawa seharga $ 3000. Selain ditemukan seekor baby orang utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang.
"Seperti 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius. Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan," ujar Arie.
Untuk selanjutnya, Arie mengaku proses investigasi dan pemeriksaan kejadian ini kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali serta pengembangan kasus tindak pidananya diserahkan ke Polsek KP3 Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.(BB).