Gelar "specTAXcular", Wajib Pajak Diingatkan 31 Maret Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan
Minggu, 17 Maret 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Berdasarkan total pemasukan pajak di Bali, kontribusi dari wajib pajak orang pribadi baru mencapai sekitar satu persen. Untuk itu, pihak Kanwil DJP Bali ke depannya akan mendorong lebih tinggi lagi kesadaran Wajib Pajak (WP) pribadi agar kontribusinya semakin meningkat.
"Angka ini terbilang kecil, namun masih lebih baik dari Nasional yang capaiannya sekitar setengahnya," kata Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto di sela-sela Kampanye SPT Tahunan “specTAXcular” 2019 di lapangan Bajra Sandi Renon, Minggu (17/3/2019).
Ket Foto: Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto
Goro Ekanto mengaku potensi pajak orang pribadi ini sangat besar sehingga pihaknya berharap seiring waktu akan semakin bertumbuh kesadaran warga selaku wajib pajak. Ia mengaku kalau di luar negeri WP orang pribadi sangat tinggi.
"Bahkan lebih tinggi dibandingkan WP badan. Di kita (Indonesia) yang WP badan justru dominan. Tapi secara bertahap kita upayakan agar WP orang pribadi ini terus meningkat," harap Goro Ekanto.
Untuk meningkatkan potensi pajak orang pribadi, Kanwil DJP Bali menggelar acara “specTAXcular” dengan tema “Pajak, bayarnya e-billing, lapornya e-filing” di kawasan Bajra Sandi Renon Denpasar untuk menggugah masyarakat Bali khususnya untuk menyampaikan SPT tepat waktu.
Masyarakat Bali khususnya Wajib Pajak diingatkan terkait batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2018 jatuh tempo pada 31 Maret 2019. Karena sifatnya adalah self assessment maka wajib pajak harus menghitung sendiri, membayar dan melaporkan.
BACA JUGA : Masuk DPT, KPU Denpasar 'Coret' 48 WNA
Pihaknya berharap bagi wajib pajak atau masyarakat Bali yang sudah menjadi wajib pajak agar melaporkan SPT-nya, lebih cepat lebih baik. Tahun 2018 total penerimaan mencapai 91,2% dari target Rp10 triliun lebih, sementara tahun 2019 ini, target pemasukan pajak Rp11 triliun lebih.
"Sekarang Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak membuat aplikasi yang disebut e Filing, jadi lebih mudah, nggak perlu ke kantor pajak, nggak perlu lagi meminta SPT. Tinggal masuk ke DJP online pajak sudah bisa langsung menyampaikan SPT," pungkasnya.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025