Kritisi Dana Hibah, Sumerta Minta Dialihkan, Mulyawan Minta Stop Saja
Jumat, 15 Maret 2019
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Klungkung. Pada rapat DPRD Klungkung bersama eksekutif di gedung dewan, Jumat (15/3/2019) ternyata dihadiri dua pentolan media sosial yang sebelumnya diundang khusus oleh DPRD Klungkung. I Kadek Agus Mulyawan dan Nengah Sumerta yang getol mengkritisi dana hibah yang difasilitasi dewan ini duduk berdampingan di meja depan sebelah kiri, bertatapan langsung dengan para elit politik yang menduduki kursi anggota DPRD Klungkung.
Meski menghadirkan orang-orang yang getol mengkritik kinerja dewan, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru ini berjalan seperti biasanya. Bahkan para anggota dewan yang hadir saat itu tampil percaya diri seperti telah mempersiapkan bahan untuk mengkonter cuitan yang selama ini ditulis dua netizen tersebut.
Rapat diawali dengan membahas kinerja eksekutif yang dianggap mempersulit sejumlah hibah yang difasilitasi dewan. Indikasi ini disampaikan hampir kebanyakan anggota dewan yang hadir mengingat rata-rata hibah yang difasilitasi dewan cair di akhir Desember. Bahkan Anggota DPRD asal Tangkas I Wayan Mastra mengaku hibah yang ia fasilitasi baru masuk ke rekening tanggal 28 Desember 2018. Itu berarti hanya punya waktu 12 hari dalam menyelesaikan pengerjaannya.
Sementara itu pihak eksekutif yang dipimpin Sekda Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra hanya dapat menjawab secara formal saja mengingat untuk menjawab pertanyaan proses pencairan dana hibah diperlukan pengecekan lebih lanjut.
Sementara Nengah Sumerta sebagai penggiat media sosial merasa risih terhadap persoalan hibah yang cair mepet-mepet akhir tahun. Menurutnya, hal ini terjadi disebabkan kedua belah pihak baik eksekutif mau pun DPRD Klungkung sendiri. “Mengapa alokasi dana hibah dilakukan pada anggaran perubahan, kenapa tidak di anggaran induk. Lalu DPRD Klungkung juga kenapa menyetujuinya,” bebernya dalam rapat tersebut.
Nengah Sumerta menambahkan, kebanyakan dana hibah yang dialokasikan atau difasilitasi dewan tidak menyentuh langsung perbaikan taraf hidup masyarakat. Mengingat banyak diantara anggaran tersebut digunakan untuk membangun pura paibon. Sementara itu, alokasi anggaran dana hibah yang mencapai miliaran tersebut sebenarnya dapat bermanfaat banyak jika digunakan untuk membantu permodalan masyarakat.
Ia pun meminta agar dana hibah yang selama ini difasilitasi dewan lebih diarahkan kepada pembangunan perekonomian masyarakat dibandingkan untuk pembangunan fisik. “Tidak ada orgensinya. Pura Paibon ke Pisage Ngidih. Perbaiki taraf hidupnya bukan bangunan meukir,” sebut Sumerta.
Pada kesempatan tersebut Agus Mulyawan menambahkan pendapat terkait dengan cuitannya tentang penyetopan dana hibah bansos. Menurutnya hal itu disampaikan dalam menanggapi laporan penggunaan dana hibah ke Polda Bali.
Pihaknya pun menyarankan kepada anggota dewan untuk menstop kucuran dana hibah untuk memfokuskan dalam menghadapi kasus dana hibah yang sudah dilaporkan ke Polda Bali.
Menanggapi kedua komentar tersebut, I Wayan Mastra paling keras menyanggah komentar Sumerta yang mempersoalkan bantuan dana hibah untuk Pura Paibon. Menurutnya bantuan dana hibah kepada Pura Paibon merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat dalam bermasyarakat. “Untuk urunan perbaikan pura paibon masyarakat dikenakan urunan sampai Rp 500 ribu, untuk masyarakat miskin tentu sangat berat. Bagaimana kalau sampai tidak bisa membayar, tentu akan kena sanksi. Ini yang kita hindari,” menurut Mastra.
Sementara Anak Agung Sayang Saparta mengungkapkan, ia sendiri mengalami pura yang dia empon selama 600 tahun tidak pernah melaksanakan Upacara Ngenteg Linggih. Tanpa adanya dana hibah ini, sangat berat beban masyarakat dalam membiayai upacara sebesar itu. Hal inilah diperlukan peran pemerintah untuk meringankan beban di masyarakat.
Sementara saran Agus Mulyawan untuk menghentikan kucuran dana hibah, menurut kalangan dewan hal itu tentu menyalahi aturan. Mengingat dana hibah yang dimohonkan masyarakat sudah sesuai prosedur. Bila hal itu dihentikan berdampak negatif terhadap pelayanan pemerintah kepada masyarakat. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025