Pasangan Bule Kokain 11,06 gram Hanya Diganjar 5,4 Tahun
Rabu, 27 Februari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Brandon Luke Johnsson (43) terdakwa warga negara Australia, yang terjerat kasus kepemilikan kokain dengan berat 11,06 gram di Pengadilan Negeri Denpasar hanya divonis Hakim 5 tahun 4 bulan.
Sidang yang berlangsung hingga jelang petang ini dibacakan putusannya oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiasra,S.H.,M.H. Rabu (27/2).
BACA JUGA : Demokrat Sebut 'Wisata Halal' di Bali Strategi Marketing Sandi Gaet Wisatawan Timur Tengah
Tidak hanya hukuman penjara, terdakwa bersama kekasihnya Remi Purwanti (43) ini juga dikenakan denda pidana masing-masing Rp700 juta subsider dua bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa selama lima tahun empat bulan penjara," putus Hakim di persidangan.
Putusan Hakim bisa dikatakan hampir setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yully Peladianti,SH.MH, yang mengajukan hukuman selama 8 tahun denda sebesar Rp800 juta subsidar 3 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yang didampingi pengacara Edward Pangkahila dkk., diadili karena kedapatan menyimpan 13 paket kokain seberat 11,60 gram.
BACA JUGA : Disomasi Tuding Guruji Pedofilia, Ipung Tak Gentar Akan 'Membongkar' Semua yang Terlibat
Diberitakan pula, tertangkapnya kedua terdakwa berawal dari ditangkapnya, Bena Livia Magusta (sudah divonis 4 tahun penjara dalam keadaan hamil 8 bulan) dengan barang bukti 2,98 gram kokain.
Dari pengakuan Livia, kokain yang yang ditemukan di pembalut wanita dan disaku celananya itu dari Remi Purwanti.
Atas pengakuan tersebut, selanjutnya pada Sabtu (4/8) pukul 23.00 Wita Polisi bergerak menuju kosnya Remi di Jalan Mataram dan mendapatkan Remi bersama pacarnya Brandon.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 13 paket isi kokain dengan berat total 11,60 gram. Itu ditemukan di dalam dompet dalam kardus di lantai kamar kos.
Saat itu, Brandon mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya. Dan Remi juga mengakui bahwa sempat memberikan empat paket kokain milik Brandon kepada Livia.
Tetapi barangnya itu belum dibayar, dan Livia janji akan membayar Rp12 juta setelah barangnya (kokain) itu sudah laku. Kepada petugas, Brandon mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang bernama Made seharga Rp40 juta.
Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan Made karena mereka melakukan transaksi di pinggir jalan dan nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi.
Setelah membeli kokain dari Made, Brandon kemudian memecahkannya menjadi sejumlah paket-paket kecil untuk dijual dengan harga Rp2,8 juta per paket.
Setidaknya jika paket-paket ini diuangkan atau laku terjual totalnya Rp51 juta, diperkirakan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp11 juta.
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025