Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Astaga! Dipersidangan, Bocah Lima tahun Ini Ungkap Dianiaya Ibu Kandungnya yang tengah Hamil

Rabu, 27 Februari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seisi ruang sidang dibuat menangis atas pengakuan polos seorang bocah berinisial J yang baru berumur 5 tahun saat dimintai keterangannya oleh Hakim di PN Denpasar atas penyiksaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya bernama Fani Fatimah (28).
 
 
Tidak hanya dicubiti, bahkan bocah ini juga dapat penyiksaan dipukuli hingga berwajah lebam. Sadisnya lagi, bocah pria ini juga mengalami patah tulang lengan dan sempat dilempar pisau dapur hingga mengenai kakinya.
 
"Saya masih sayang mama. Gak mau ambil bedak dipukul, tapi Jua (Joshua) sayang mama," ucap bocah ini didepan sidang pimpinan Sri Wahyuni,S.H.,M.H, Rabu (27/2).
 
Pengakuan bocah ini sontak membuat para terdakwa lain yang ada di ruang sidang serta pengunjung sidang menitikkan air mata.
 
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Made Ayu Citra Maya Sari,S.H selain membacakan dakwaan juga menghadirkan saksi korban dan sejumlah saksi lainnya.
 
 
Hakim kembali bertanya kepada korban, "Dibagian mana saja mama memukul adik?" ujar Hakim.
 
Korban kemudian menunjukkan pada bagian pipi kiri dan bagian kepalanya dipukul oleh ibunya (terdakwa). "Benar adik dipukul hingga lebam diwajah dan kepala sampai keluar darah," ujar Hakim.
 
 
Korban hanya mengiyakan tersebut dan lantas menunjukkan kepada Hakim bahwa di bagian kepala korban sempat mengalami luka jahitan akibat dipukul ibunya itu.
 
"Sering dipukuli mama dan pernah dilempar menggunakan pisau dan kena kaki," ujar korban sambil menunjukkan kaki kirinya yang terkena pisau.
 
Jaksa Maya juga menjelaskan kepada hakim bahwa korban sempat dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan yang dilakukan ibunya (terdakwa) selama satu minggu akibat luka cukup berat disekujur tubuhnya.
 
Saat Hakim menanyakan kembali kepada korban, apakah masih sayang dengan ibunya (terdakwa), korban dengan lugunya menjawab masih sayang.
 
Usai meminta keterangan saksi korban, terdakwa Fani membenarkan keterangan anaknya itu karena pernah memukul anaknya dengan sapu lidi dan sempat melempar anaknya dengan pisau yang mengenai kaki anaknya saat dia marah.
 
 
"Ya Hakim saya melakukan itu kepada anak saya," ujar terdakwa.
 
Kemudian, Hakim menegur terdakwa bahwa jika masih sayang dengan korban, agar jangan menyiksanya.
 
Penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada korban dilakukan pada 29 Juni 2018, Pukul 22.00 WITA di dalam kamar tidur rumahnya, karena kesal dengan korban yang menagis berebut telepon genggam dengan kerabatnya Hasnah.
 
Karena terdakwa stres dan marah itulah, lantas menempeleng pipi kiri anaknya dan mengambil sapu lidi dan memukul punggung dan kepala korban berkali-kali hingga tubuh korban mengalami bengkak dan kepala korban bersimbah darah.
 
Itu dilakukan terdakwa saat dirinya juga dalam kondisi mengandung bayinya yang berumur 4 bulan. Setelah korban meminta ampun orang tuanya, baru terdakwa berhenti memukul korban.
 
Terdakwa langsung mengobati luka lebam anaknya dengan minyak kayu putih dan membersihkan darah di kepala korban dan memberikan obat betadine.(BB)


Berita Terkini