Demi Upah Rp100 ribu Ambil Tempelan Sabu, Sumarno Dituntut 14 tahun
Selasa, 26 Februari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Demi uang Rp100 ribu sebagai upah disetiap mengambil tempelan sabu, Sumarno rela melakukan untuk menambah penghasilan dari pekerjaannya sebagai driver freelance.
Akibatnya, terdakwa berbadan tambun ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diajukan tuntutan hukuman selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsideir tiga bulan kurungan penjara.
JPU Widnyaningsih,S.H diwakili Mia Fida,S.H dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, menilai terdakwa melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang menyimpan dan memiliki 21 klip sabu-sabu dengan beratnya mencapai 10,74 gram.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan subsider penuntut umum, sehingga memohon hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa 14 tahun penjara," kata jaksa dihadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa,S.H.,M.H. Selasa (26/2).
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.
Untuk diketahui terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 14 September 2018, Pukul 00.30 WITA, di area parkir supermarket, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, karena sering melakukan transaksi narkoba di wilayah setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip sabu-sabu disaku celananya. Selanjutnya, Pukul 01.30 WITA petugas melakukan pemeriksaab dikediaman terdakwa Jalan Petanu, Gang Belibis Nomor 168, Denpasar.
Dari kamar terdakwa, 20 paket sabu-sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok dan alat timbangan maupun alat isap narkoba (bong). Kemudian petugas melakukan penimbangan 21 paket sabu-sabu yang mana beratnya mencapai 10,74 gram.
Dari pengakuan terdakwa mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Bang Brow dengan sistem tempel yang diambil terdakwa di Jalan Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan.
Kepada petugas terdakwa mendapat upah dari Bang Brow Rp100 ribu, jika berhasil mengambil tempelan tersebut.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025