Culik Gadis Keterbelakangan Mental, Hasan Diganjar 4 tahun
Selasa, 26 Februari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus penculikan anak yang sempat viral di medsos lantaran pelaku nyaris dihakimin massa, memasuki agenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/2).
Terdakwa Hasan Al Hadat (33) yang diduga membawa kabur gadis yang memiliki keterbelakangan mental itu oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada,S.H.,M.H dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.
Putusan hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ari Suparmi,S.H yang sebelumnya mangajukan hukuman 5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang melakukan penculikan anak melanggar Pasal 76F jounto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun," ketok palu hakim.
Selain menjatuhi hukuman empat tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp60 juta, jika tidak membayar denda maka diganti hukuman tambahan (subsider) dua bulan kurungan.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Mangasi Simangunsong,S.H menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan, Jaksa juga menyatakan yang sama pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan percobaan penculikan terhadap seorang wanita berinisial ASS berumur 17 tahun yang mengalami masalah kelainan mental.
Bahkan terdakwa sempat jadi bulan-bulanan warga saat berhasil diamankan hingga kasusnya menjadi viral di media sosial (medsos).
Sebelum anaknya diculik di Gg Trijata, Banjar Tengah, Sesetan pada 22 Oktober 2018, pukul 17.00 wita, korban sempat meminta uang dua ribu untuk membeli jajan di warung.
BACA JUGA : Korban Jatuh Ditemukan Tersangkut di Tebing, Keluarga Korban Berenang Dari Laut Untuk Evakuasi
Setelah minta uang, ibu korbab masuk ke rumah dan tidak lama ada yang memberi tahu bahwa korbab dibonceng naik motor oleh terdakwa.
Mendengar itu, ibu korban langsung mengejar dengan menggunakan sepada motor ke Jalan Pulau Saelus dan korban ditemukan bersama terdakwa yang membawa anaknya sedang mengisi bensin.
Saat itu sempat terjadi adu mulut antara terdakwa dan ibu korban. Hingga akhirnya teriakan ibu korban memancing reaksi warga dan sempat nyaris dihakimi warga.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025