Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pembunuh Sopir Traktor Dihukum Ringan, Keluarga Korban Kecewa

Selasa, 26 Februari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Mendengar putusan hakim yang hanya menghukum 1,5 tahun terhadap dua terdakwa (bapak dan anak) I Made Rai Arta dan putranya I Kadek Yoga Adi Antara yang melakukan penganiayaan terhadap korban, I Wayan Winarta hingga meninggal, mendapat respon keras dari pihak keluarga korban.
 
 
Putusan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Pharta Bhargawa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), itu membuat gerah pihak keluarga korban.
 
Terlebih pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan, tidak melakukan banding dan hanya pikir-pikir menyikapi putusan Hakim. Padahal putusan Hakim setengah dari tuntutan Jaksa yang mengajukan 3 tahun penjara.
 
Bagi pihak korban, vonis 1,5 tahun penjara itu tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban yang harus meninggalkan dua orang anak dan istrinya.
 
"Saya mewakili keluarga dari korban sangat kecewa dengan vonis hakim yang sangat ringan ini (1,5 tahun)," ujar Andre Satiwan yang mengaku ipar dari korban. 
 
 
Dikatakannya, jangankan vonis 1,5 tahun penjara, tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara pun sudah membuat keluarga korban kecewa.
 
"Sampai sekarang istri korban terus menangis, saya bingung juga mau berbuat apa," tuturnya melalui sambungan telepon. 
 
Karena itu, pria yang akrab disapa Andre ini berharap agar Jaksa mengajukan upaya hukum banding.
 
"Dalam waktu dekat kami akan mendatangi kejaksaan memohon agar Jaksa mengajukan banding," tegas pria yang mengaku tinggal di Tabanan itu. 
 
Disinggung soal sudah adanya perdamaian atau permintaan maaf dari pihak terdakwa, Andre mengaku memang pernah ada pemohonan maaf dari pihak terdakwa.
 
Bahkan pihak terdakwa sudah memberikan sentunan berupa uang sebesar Rp20 juta saat proses pemakaman/pengabenan. "Tapi dari pihak kami tidak pernah ada menandatangani surat perdamaian," pungkasnya. 
 
Kekecewaan pihak korban, kata Andre bukan hanya soal vonis hakim, tapi rasa kecewa muncul saat JPU tidak memberi tahu jadwal sidang dengan agenda vonis ini. Terkait tidak dibertahunya sidang dengan agenda putusan ini, Andre mengaku sempat menghubungi jaksa yang menangani perkara ini.
 
Menurut Andre, awalnya sidang dengan agenda putusan ini dijadwalkan pada hari Kamis (28/2/2019). Namun saat ada perubahan jadwal, pihaknya tidak pernah diberitahu oleh Jaksa.
 
 
"Saya baru mengetahui ada vonis setelah berita sudah muncul di media, saat itu saya langsung menghubungi Jaksa dan beritanya kenapa kami tidak diberitahu soal perubahan jadwal ini, Jaksa menjawab mohon maaf karena banyak sidang sehingga lupa memberitahu kepada kami," ungkap Andre.
 
Karena itu, pihaknya pun sempat menduga ada apa saat sidang vonis kami tidak diberitahun oleh Jaksa. "Kami kecewa dan kami juga sempat bertanya-tanya, kenapa saat sidang dengan agenda putusan kok kami malah tidak diberitahu," pungkasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Partha Bhargawa pada sidang, Senin (25/2/2019) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa I Made Rai Arta dan I Kadek Yoga Adi Antara  dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
 
Majelis dalam amar putusanya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(BB)


Berita Terkini