Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dituntut 10 tahun, Ibu Pembunuh Bayi Pingsan

Senin, 25 Februari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tissa Agustin Sanger yang sempat membuat heboh lantaran membunuh bayi yang dilahirkannya dan kemudian menguburkan di halaman rumah harus menerima ganjarannya. 
 
 
Terdakwa yang masih berumur 19 tahun ini oleh Jaksa diganjar hukuman 10 tahun penjara.
 
Terdakwa langsung pingsan saat ke luar sidang begitu mendengar tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Erawati Susina,S.H pada sidang Senin (25/2) di PN Denpasar.
 
Syukurnya saat terdakwa lemas terjatuh, kuasa hukumnya Ni Made Ari Astuti dan Gusti Ayu Agung Yuli Merhaeningsi sigap dan meminta bantuan petugas untuk membopong terdakwa ke kursi.
 
Oleh Jaksa terdakwa dinilai bersalah dimana setiap orang dilarang menempatkan atau membiarkan, melakukan, menyuruh  melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati oleh orangtuanya.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 80 ayat (4) UU RI. No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
 
 
"Memohon kepada majelis hakim yang menyarankan perkara ini untuk menghukum terdakwa Tissa Agustin Sanger dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp20 juta subsider empat bulan kurungan," demikian tuntutan jaksa.
 
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
 
Dalam dakwaan terungkap, kasus pembunan anak kandung yang dilakukan terdakwa di kamar mandi ini terjadi pada tanggal 10 September 2018 sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Tukad Buana, Perum Gunung Sari, Padang Sambian.
 
Kasus ini berawal saat terdakwa yang sedang hamil tua mengeluh sakit perut kepada ibunya yang sekaligus sebagai saksi, Ida Ayu Putu Martini.
 
Oleh saksi, terdakwa diberi obat penghilang rasa nyeri sebanyak satu pepel. “Namun saat itu terdakwa tidak langsung meminum obat yang diberikan oleh saksi,” ungkap jaksa.
 
Keesokan harinya, saat terdakwa bangun pagi terdakwa kembali merasakan nyeri di perutnya. Terdakwa lalu melarutkan garam dengan gula ke dalam satu gelas air dan meminumnya.
 
Usaha itu masih gagal karena raya nyeri diperutnya tidak juga hilang. “Kemudian pada pukul 16.00 wita terdakwa minum obat penghilang rasa nyeri, namun nyeri yang dirasakan malah semakin menjadi,” kata jaksa Kejari Denpasar itu.
 
Sejurus kemudian, terdakwa merasakan ingin buang air besar. Terdakwa lalu ke kamar mandi. Setelah tiga kali ke kamar mandi, bayi yang dikandungnya pun lahir dan jatuh ke dalam kloset.
 
Sesaat kemudian bayi yang dilahirkan itu menangis, dengan sengaja terdakwa langsung membekap mulut bayi itu dengan tangan kananya agar berhenti menangis.
 
 
Setelah kurang lebih 40 menit terdakwa membekap, tidak terdengar lagi tangisan bayi. “Usai dibekap, bayi sempat begerak sebentar lalu tidak bergerak lagi,” sebut Jaksa.
 
Setelah memastikan bayi itu meninggal, terdakwa membersihkanya dan membungkus bayi itu dengan kain pantai. Kemudian terdakwa membawa bayi itu ke dalam kamarnya.
 
Keesokan harinya, terdakwa memasukan bayinya kedalam tas ransel dan membawanya ketempat terdakwa bekerja. Sampai di tempat kerja, terdakwa menyimpan mayat bayi di dalam loker karyawan.
 
Terdakwa kembali membawa bayi malang itu ke rumahnya. Sejurus kemudian, terdakwa mengubur jenzah bayi malang itu di depan rumah. Usai mengubur bayinya, terdakwa masuk ke dalam rumah dan tidur.(BB)


Berita Terkini