Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Miliki 4,46 gram Ganja, Marlolo Sidabutar Dituntut 5 Tahun Ajukan Pledoi

Selasa, 19 Februari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pemuda asal Pulau Samosir, Medan Sumatra Utara ini masih terlihat sumringah menunjukkan senyum lebar kendati Jaksa menuntutnya selama 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/2).
 
 
Terdakwa bernama Marlolo Sidabutar (25) ini dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,S.H sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika, atas kepemilikan ganja seberat 4,46 gram neto.
 
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut oleh Jaksa selama 5 tahun penjara. "Mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara dan denda 800 juta rupiah subsider dua bulan penjara," baca Jaksa murah senyum ini dalam persidangan yang dipimpin Hakim Budi Watasara,S.H.,M.H.
 
 
Marlolo yang didampingi tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis atas tuntutan tersebut.
 
Dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa ditangkap pada Sabtu malam 10 November 2018. Dimana sebelumnya dia dihubungi seseorang bernama Anas (DPO) meminta bantuan untuk membelikan ganja.
 
Lalu, terdakwa menghubungi saksi Oky Saputra Marpaung untuk memesan 1 paket ganja seharga Rp.450.000. Kemudian keduanya sepakat ketemu di depan Gang Sadat, Jalan Mataram, Legian, Kuta, Badung. 
 
 
Setelah menerima pesanannya, terdakwa kemudian menuju Mini Market di Jalan Pantai Kuta hingga kemudian ditangkap petugas kepolisiansekitar pukul 23.20 Wita.
 
Dari tangan pria yang bekerja sebagai Penjaga Surfing, ini petugas kepolisian hanya menemukan 1 paket ganja seberat 4,46 gram neto.(BB)


Berita Terkini