Miliki 4,46 gram Ganja, Marlolo Sidabutar Dituntut 5 Tahun Ajukan Pledoi
Selasa, 19 Februari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pemuda asal Pulau Samosir, Medan Sumatra Utara ini masih terlihat sumringah menunjukkan senyum lebar kendati Jaksa menuntutnya selama 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/2).
Terdakwa bernama Marlolo Sidabutar (25) ini dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,S.H sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika, atas kepemilikan ganja seberat 4,46 gram neto.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut oleh Jaksa selama 5 tahun penjara. "Mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara dan denda 800 juta rupiah subsider dua bulan penjara," baca Jaksa murah senyum ini dalam persidangan yang dipimpin Hakim Budi Watasara,S.H.,M.H.
Marlolo yang didampingi tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis atas tuntutan tersebut.
Dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa ditangkap pada Sabtu malam 10 November 2018. Dimana sebelumnya dia dihubungi seseorang bernama Anas (DPO) meminta bantuan untuk membelikan ganja.
Lalu, terdakwa menghubungi saksi Oky Saputra Marpaung untuk memesan 1 paket ganja seharga Rp.450.000. Kemudian keduanya sepakat ketemu di depan Gang Sadat, Jalan Mataram, Legian, Kuta, Badung.
Setelah menerima pesanannya, terdakwa kemudian menuju Mini Market di Jalan Pantai Kuta hingga kemudian ditangkap petugas kepolisiansekitar pukul 23.20 Wita.
Dari tangan pria yang bekerja sebagai Penjaga Surfing, ini petugas kepolisian hanya menemukan 1 paket ganja seberat 4,46 gram neto.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025