Digerebek Polisi, Firianti Batal Nikmati Sabu
Senin, 18 Februari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Belum sempat menikmati paket sabu yang dibelinya seharga Rp850 ribu, terdakwa Firianti (29) wanita kelahiran Jambi ini digerebek polisi di kamar kosnya.
Polisi pun menemukan 1 klip paket sabu dengan berat 0,33 gram. Atas barang bukti itu, wanita berambut pirang ini dituntut oleh Jaksa selama tiga tahun enam bulan penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Atas perbuatannya, memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara," demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung yang diwakili oleh jaksa Adi Antari,S.H Senin (18/2) di PN Denpasar dihadapan majelis hakim pimpinan Ekstar Oktavi,S.H.,M.H.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Dalam surat tuntutan dijelaskan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 27 Juni 2018 lalu sekira pukul 19.00 wita di kamar kost terdakwa di Jalan Kalimutu No. 31.
Saat ditangkap, dilakukan penggeledahan badan. Saat digeledah, ditemukan satu buah potongan pipet warna abu-abu yang didalamnya berisikan sabu-sabu seberat 0.33 gram.
Kepada petugas terdakwa mengakui barang itu miliknya yang baru saja dibeli dari I Wayan Nik Mahendra (terdakwa dalam berkas terpisah) seharga Rp 850.000. Sabu itu rencananya akan dipakai sendiri oleh terdakwa saat itu sebelum digrebek polisi.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025