Kurir Sabu 1 Kg, Tiga Sekawan Ini Dituntut Hukuman Maksimal
Senin, 18 Februari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Ketiga terdakwa masing-masing Ali Wafa alias Frangky (28), Moh Rahman (30), dan Fathorrahman alias Ongky (35) oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (18/2) diajukan tuntutan penjara selama 14 tahun dan 13 tahun.
Ketiganya diduga terlibat jaringan narkoba lintas pulau. Ketiga terdakwa yang merupakan pesuruh atau kurir ini diamankan dengan barang bukti keseluruhan mencapai 998,32 gram netto yang dibawanya dari Jakarta melalui jalur darat.
Terdakwa atas nama Ali Wafa alias Franky dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sementara untuk terdakwa atas nama Moh Rahman dan Fathorrahman alias Ongky, masing-masing dituntut 13 tahun penjara.
Selain itu, ketiga pria asal Sumenep, Jawa Timur ini juga mendapat hukuman tambahan yakni pidana denda sebesar 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan oleh AA Alit Rai Suastika,S.H Jaksa Kejati Bali ini dibacakan di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi,S.H,.M.H. Menurut jaksa para terdakwa telah tebukti melakukan pemufakatan jahat dalam kepemilikan sabu-sabu yang diselundupkan dari Jakarta ke Bali.
"Memohon hukuman kepada terdakwa I nama Ali Wafa alias Frangky, pidana penjara selama 14 tahun. Selanjutnya untuk terdakwa II Moh Rahman dan terdakwa III Fathorrahman alias Ongky, pidana penjara masing-masing selama 13 tahun," demikian Jakda Alit dalam membacakan tuntutannya.
Para terdakwa dinyatakan masuk dalam katagori menguasai Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan Jaksa, melalui penasehat hukum terdakwa dari tim Edward Pangkahila,S.H yang diwakili Krisna, tiga sekawan ini kompak menyampaikan pledoi secara lisan. Dimana intinya, mereka meminta majelis hakim supaya berkenan meringankan hukuman dari tuntutan Jaksa.
Dalam dakwaan, aksi penyelundupan sabu yang dilakukan komplotan ini berhasil digagalkan anggota kepolisian Polda Bali pada 31 Juli 2018 lalu sekitar pukul 00.30 wita tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana.
Berawal ketika terdakwa Ali Wafa dan terdakwa Moh Rahman berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Keduanya ke Jakarta untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang bernama Andre (indentitas lengkap tidak diketahui)
Usai mengambil sabu-sabu, keduanya balik ke Denpasar melalui jalur darat. Saat sampai di dekat Terminal Ponorogo, Jawa Timur, keduanya dijemput terdakwa Fathorrahman. Selanjutnya ketiga terdakwa melanjutkan perjalanan ke Denpasar dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna Hitam RS DK 1243 DU.
"Di tengah perjalanan, sabu-sabu yang telah diambil itu kemudian diletakan di belakang jok kemudi dan di belakang jok samping kemudi,” terang Alit dalam dakwaannya.
Beruntung, pihak kepolisian Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat sehingga sabu yang dibawa para terdakwa berhasil diamankan.
Selain mendapat 2 plastik berisi sabu masing-masing seberat 496 gram neto dan 495 gram neto, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 11 plastik klip sabu seberat 2,94 gram saat mengeledah rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Ditemukan 7 paket sabu seberat 2,58 gram neto dan 7 paket sabu seberat 1,80 gram neto serta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan Narkotik. Dari pengamanan ini, petugas mengumpulkan total seluruhnya sabu yang didapat mencapai hampir 1 kg.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025