Bawa 13 Paket Sabu, Irfan Diganjar Hakim 6 Tahun
Kamis, 14 Februari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengganjar hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa Dwi Irfan Nurrachman (24) karena kedapatan menyimpan 13 paket sabu-sabu.
Ketua Majelis Hakim, I.A Adnyadewi dalam sidang di Denpasar, Kamis (14/2), juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara dalam sidang itu.
"Perbuatan terdakwa bersalah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran jenis narkotika.
Anehnya, vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Namun, denda dan subsider yang diberikan Hakim sama dengan tuntutan Jaksa.
Mendengar putusan Hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim. Sedangkan, Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Pemangkapam terdakwa dilakukan petugas pada 12 September 2018, Pukul 00.30 Wita di Jalan Letda Tantular, Denpasar, dengan gerak-gerik mencurigakan saat hendak bertemu dengan pelanggan yang akan membeli barang terlarang itu.
Terdakwa yang berangkat dari kos dengan membawa satu klip sabu-sabu itu telah diintai petugas saat hendak bertransaksi.
Namun belum sempat menyerahkan sabu-sabu itu, petugas menangkap terdakwa dan menggeledah barang bawannnya.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku diperintahkan temannya Imam (DPO) untuk menyerahkan barang haram itu.
Kemudian, petugas meluncur ke kos terdakwa, dan kembali menemukan 12 paket sabu-sabu yang disimpan terdakwa di dalam kotak cntton bud, setelah ditimbang barang terlarag itu beratnya 2,82 gram.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025