Miliki 10 gram Sabu Gadis Bali ini Langsung Ngacir Dituntut 12,8 Tahun
Rabu, 13 Februari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sambil sesenggukan menangis di depan sidang, Ni Ketut Ari Krismayanti (20) begitu mendengar tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman selama 12 tahun dan 8 bulan penjara.
Jaksa Ni Luh Oka Ariani Asikarini,S.H di Denpasar juga menuntut terdakwa yang merupakan mantan "sales promotion girl" ini untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara dalam sidang yang digelar, Rabu (13/2).
"Terdakwa melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram atau 9,05 gram," kata jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni,S.H.,M.H.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tuntutan jaksa yang sangat tinggi sontak membuat terdakwa langsung menangis di depan sidang. Bahkan terdakwa langsung ngacir keluar sidang menghindari bidikan kamera wartawan.
Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu di dalam kamar apartemennya, Jalan Kerta Pura VIII Nomor 10, Denpasar Barat.
Dari informasi ini pada 13 September 2018, pukul 20.00 WITA, Satresnarkoba Polresta Denpasar lantas melakukan penangkapan kepada terdakwa saat baru tiba di kamar apartemennya dan langsung melakukan penggeledahan.
BACA JUGA : Pasek Suardika Kritik Wakil Bali di DPR Jangan Berburu di Komisi "Basah" Banyak Bansosnya
Saat digeledah petugas mendapati 36 paket sabu-sabu di dalam saku saku baju sweater berwarna pink yang ada di dalam almari terdakwa. Total berat seluruhnya sabu yang diamankan mencapai 10 gram.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Gatep (DPO) yang diambil dengan sistem tempel. Kemudian, barang itu rencananya akan diserahkan kepada Bracuk (DPO).(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025