Setubuhi ABG dan Unggah Foto Bugil di FB, Ketut Mahardika Dituntut 6 Tahun
Selasa, 12 Februari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Nafsu pria ini sungguh kelewatan, bagaimana tidak dua kali menyetubuhi ABG di bawah umur dengan ancaman, kemudian menyebar foto bugil korbannya.
Alhasil pria yang tinggal di Jimbaran bernama I Ketut Mahardika alias Malias alias Botak di Pengadilan Negeri Denpasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Astuti,S.H menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara.
Ia didakwa kasus pencabulan dan menyetubuhi anak dibawah umur.
Jaksa Kejari Badung itu dalam amar tuntutanya menyatakan terdakwa asal Bangli itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp. 1 miliar subsider dua bulan penjara,"ujar Jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim di pimpin Ni Made Purnami,S.H.,M.H.
Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban NWE di facebook.
Dari perkenalan itu, terdakwa pada tanggal 17 Agutus 2018 sekitar pukul 21.30 wita mengajak korban untuk jalan-jalan.
Sejurus kemudian, dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa mengajak korban ke rumah kost milik Pak Mangku di Jalan Taman Mumbul, Jimbaran.
"Sampai di dalam kamar, korban diminta untuk duduk diatas kasur. Terdakwa lalu menarik paksa celana anak korban, namun korban menolak sembari mengatakan, jangan-jangan," ungkap Jaksa.
Karena korban terus meronta dan teriak-teriak. Terdakwa pun mengambil ponsel dan memfoto korban yang dalam keadaan bugil serta mengancam akan mempublikasikan di facebook.
Saat itu korban tetap menolak untuk berhubungan dan memohon karena belum siap. Keesokan harinya, terdakwa menghubungi kembali korban untuk mengajaknya keluar sembari mengancam.
"Kemarin kamu tidak mau berhubungan badan dengan saya, mumpung saya ada di Nusa Dua, ayo sekarang berhubungan badan kalau tidak mau maka foto kamu akan saya unggah di facebook," ancam terdakwa kepada korban melalui pesan WhatsAap (WA).
Kali ini korban takut dengan ancaman itu dan mengiyakan serta meminta terdakwa untuk menjemputnya. Sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa menjemput korban dan membawanya ketempat sebelumnya di kamar kost milik Pak Mangku.
Sampai di dalam kamar terdakwa langsung menarik paksa celana korban. Terdakwapun berhasil menyetubuhi korban yang akan beranjak umur 16 tahun. Kemudian, pada tanggal 24 September 2018 pada saat keluarga korban pulang kampung, kembali terdakwa mengajak korban berhubungan.
Karena korban menolak, terdakwa pun akhirnya mengunggah foto korban dalam keadaan bugil di FB. Hal itu akhirnya diketahui oleh sepupu korban yang langsung menanyakan hal itu kepada korban.
Korban pun akhirnya menceritakan apa yang dialaminya. Mendengar cerita itu, sepupu korban dan orang tua koban, pada tanggal 3 Oktober 2018 lalu melaporkan kasus ini Polresta Denpasar.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025