Curi HP Teman Kerja, Eksodus Timor Leste Digulung Polisi
Senin, 11 Februari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Heri Da Silva (31), eksodus Timur Leste yang tinggal di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Negara, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mencuri dua buah HP milik teman kerjanya.
Aksi pencurian dilakukan oleh pelaku pada Jumat (4/1) lalu sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu pelaku datang bertamu ke Mes UD Sumber Niaga yang berlokasi di Banjar Puana, Desa Tegalbadeng Barat, Negara. Mes tersebut ditempati oleh korban, yakni I Made Benny Irawan (27), asal Banjar Puana, Desa Tegalbadeng Barat, Negara.
“Saat bertamu ke mes tersebut, korban sedang tertidur di ruang tamu mes, kemudian pelaku masuk ke kamar korban yang kebetulan tidak terkunci,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita didampingi Kanit 1 Reskrim Ipda Alit Darmana, Senin (11/2/2019).
BACA JUGA : Diinterogasi Polisi, Begini Alasan Pentolan Ormas "Tinju" Tetangganya Hingga Babak Belur
Saat berada di dalam kamar korban, pelaku kemudian mengambil dua HP milik korban, masing-masing satu buah HP Samsung Galaxy J2 dan satu buah HP Xiaomi Note 5A. Kedua HP milik korban tersebut kemudian disembunyikan di areal persawahan oleh pelaku.
“Pelaku kemudian menjual kedua HP korban tersebut kepada laki-laku tidak dikenalnya seharga satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah. Atas tindakan pelaku tersebut, korban mengaku menderita kerugian senilai tiga juta rupiah,” ujar Yogie.
Saat ini lanjut Yogie pelaku dan barang bukti berupa satu buah HP Samsung Galaxy J2 dan HP Xiaomi Note 5 A diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.(BB)