Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Simpan 1000 Pil Koplo, Buruh Bangunan Divonis 5 Tahun

Kamis, 07 Februari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang buruh bangunan bernama Mulyadi alias Gendut (35) yang kedapatan menyimpan sedikitnya 1000 butir pil Koplo diganjar hukuman selama 5 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/2).
 
 
Selain pidana penajara, Gendut juga diganjar pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
 
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun penjara. Serta dikenakan denda sebesar lima juta rupiah dan apabila tidak sanggup membayar dapat digantikan dengam empat bulan penjara," tegas Hakim yang dibacakan Wayan Kawisada,SH.M.H.
 
Atas putusan ini, Jaksa Mia Fida,S.H dan terdakwa menyatakan menerima. Setidaknya hukuman yang diterima terdakwa lebih ringan lagi tiga tahun dari tuntutan Jaksa.
 
 
Perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36/2009 tentang kesehatan, sesuai yang dalam dakwaan pertama JPU.
 
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan pria asal asal Jember, Jawa Timur ini pada tanggal 20 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30 Wita petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan disertai pengeledahan di tempat tinggal terdakwa tepatnya di kamar kos No.3 Jalan Tukad Oos No.4X, Banjar Kelod, Desa Renon Denpasar.
 
Saat itu petugas berhasil mengamankan 1000 butir pil warna putih Logo "Y. Dari pangakuannya barang lakna terbut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Tomblok dengan harga Rp1.500.000.
 
"Berdasarkan hasil laporan Laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium forensik Bareskrim Polri dan Laporan pengujian BBPOM Denpasar menyimpulkan bahwa 1000 butir pil warna putih logo Y tersebut adalah mengandung sediaan Trihexyphendyl," ungkap Jaksa Mia Fida dalam dakwaannya.
 
Sementara dari pengakuannya di depan persidangan, selain untuk dijual, pil putih tersebut juga untuk diminum sendiri. "Jika meminum pil putih terdakwa merasa bertenaga bekerja proyek," sebut Jaksa.(BB)


Berita Terkini