Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ke'gep'Transaksi Sabu, Tukang Ojek Online Dituntut 3 Tahun 3 bulan

Jumat, 01 Februari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Zaini Mukthi yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek online yang terjerat kasus Narkotika, dituntut 3 tahun dan 3 bulan penjara.
 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati di muka sidang, dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa yang beralamat di Jalan Mandala Sari, Denpasar ini terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan Narkotika bagi dirinya sendiri.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Zaini Mukthi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan,” kata Jaksa Dewa Narapati dalam surat tuntutannya.
 
Diketahui, dalam kasus ini terdakwa tidak sendiri. Dia bersama Faizal Rinaldy (terdakwa dalam berkas terpisah).
 
 
Dalam dakwaan disebut, terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Juli 2018 sekira pukul 23.00 Wita di halaman parkir Cirkle K, Jalan Waturenggong, Panjer.
 
Sebelum menangkap terdakwa, polisi yang sedang melakukan penyelidikan di seputaran Cirkle K di Jalan Waturenggong, melihat saksi Dimas Dwi Saputra sedang duduk seperti menunggu seseorang dengan gelagat yang mencurigakan.
 
Atas hal itu, petugas lalu mendekatinya dan bertanya apakah memiliki narkoba, yang dijawab saksi memiliki dan ditaruh di kantong kemeja yang dikenakannya.
 
 
Petugas dengan disaksikan saksi umum melakukan penggeledahan terhadap diri saksi. Hasil penggeledahan itu, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,12 gram.
 
Kepada petugas, saksi mengatakan, sabu yang ada padanya itu akan diserahkan kepada Ricky. Saksi juga mengaku, barang bukti sabu yang ada padanya itu didapat dari terdakwa Zaini Mukthi dan Faizal Rinaldy.
 
Belum juga petugas meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara), datang terdakwa Zaini Mukthi bersama Faizal Rinaldy dengan mengendari sepeda motor.
 
Zaini Mukthi dan Faizal Rinady awalnya berniat kabur saat melihat ada petugas polisi. Tapi niat itu batal karena keduanya lebih dahulu ditangkap.(BB)


Berita Terkini