Pemakai Sabu Dituntut 4,5 tahun Penjara
Kamis, 31 Januari 2019
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Willy Rianto (34) harus menjadi terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar lantaran menjadi korban mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Atas kepemilikan sabu seberat 0,06 gram, dia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih, S.H dituntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Dalam amar tuntutan jaksa yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ni Made Purnami menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,”sebut jaksa Kejari Denpasar itu, Kamis (31/1).
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Seperti diketahui, terdakwa dijadikan terdakwa dalam kasus ini karena sebelumnya ditangkap polisi karena memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
Terdakwa ditangkap di pakir kost Jalan Palapa XVI, Gang Ikan Selar tanggal 28 Oktober 2018. Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut terdakwa sering mengedarkan Narkotika.
Atas laporan itu, I Kadek Widiana dan I Nyoman Joni yang merupakan anggota polisi langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari penangkapan itu, kedua anggota polisi ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,06 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Seperti, satu lembar tisue, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah pipa kaca dan satu potongan pipet kecil serta satu buah handphone.
Menariknya lagi, meski terdakwa dituntut terbukti sebagai kurir Narkotika, tapi hasil tes urine terdakwa positif mengandung sediaan Metafetamina.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025