Beli Sabu 0,20 gram Dituntut 5 Tahun Penjara, Diko Pasrah
Rabu, 30 Januari 2019
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Korban dari narkoba, Mohamad Diko Aditama (20) hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya mengkonsumsi sabu selama ini. Akibat perbuatannya, oleh Jaksa dituntut selama 5 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah oleh JPU Widyaningsih,S.H kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dalam sidang Rabu (30/1) di PN Denpasar.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih dalam amar tuntutanya menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," sebut Jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat tuntutannya.
Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Atas tuntutan itu, melalui tim kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Dalan surat tuntutan, Jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Diantaranya soal penangkapan terdakwa yang terjadi pada tanggal 2 Oktober 2018 sekira pukul 13.15 Wita di Jalan Pulau Alor.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi terlebih dahulu mendapat laporan dari warga yang menyebut terdakwa sering mengedarkan narkoba disekitar Jalan Pulau Alor, Denpasar.
Dari laporan itu, polisi langsung bergerak hingga berhasil menangkap terdakwa di Jalan Pulau Alor. Sebelum ditangkap, terdakwa yang sudah merasa diawasi oleh polisi itu mencoba membuang sabu yang ada ditanganya.
Beruntung aksi membuang sabu itu dilihat oleh salah satu petugas, sehingga terdakwa diminta untuk mengambil sabu yang dibuangnya.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang ada pada terdakwa, beratnya adalah 0,20 gram. Terdakwa pun akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025