Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Jual Mobil Sewaan, Si Brewok Dituntut 3 Tahun Bui

Rabu, 30 Januari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa Putu Sulaksana Abdi Yasa alian Brewok yang keseharian sebagai buruh serabutan terpaksa diadili di PN Denpasar lantaran menjual mobil sewaan.
 
 
Atas perbuatan nekadnya, pria yang beralamat di Jalan Sahadewa No. 6 RT. 004 RW 001, Seririt ini dalam sidang, Rabu (30/1) dituntut hukuman 3 tahun penjara.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlani Dewie dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
 
 
Tuntutan Jaksa yang tergolong sangat tinggi ini memang cukup beralasan. Sebab hingga saat ini, satu unit mobil milik saksi korban yang dijual terdakwa hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
 
Atas perbuatan terdakwa ini, saksi korban, Narso Yudi Arso mengalami kerugian Rp160 juta.
 
Diberitakan sebelumnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini berawal pada tanggal 29 Juni 2018 sekira pukul 10 Wita terdakwa menghubungi saksi korban, Narso Yudi Arso dengan maksud untuk menyewa mobilnya.
 
 
Selanjutnya, dihari yang sama sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa bersama Adindra (belum tertangkap) bertemu dengan korban di di Puri Saron Hotel.
 
"Dalam pertemuan itu disepakati bahwa terdakwa menyewa mobil milik korban jenis Toyota Avansa selama tujuh hari," ungkap Jaksa.
 
Tanpa seizin saksi korban, terdakwa pada tanggal 1 Juli 2018 menjual mobil korban kepada orang yang bernama Salama di Celukan Bawang, Buleleng.
 
"Hasil penjualan mobil itu, terdakwa mendapat keuntungan Rp4 juta. Sedangkan korban, mengalami kerugian Rp. 160 juta," pungkas Jaksa Kejari Denpasar itu.(BB)


Berita Terkini