Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mangkir Sidang, Bule Inggris Penampar Petugas Imigrasi Ternyata Kabur dari Hotel

Rabu, 30 Januari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa Auj-e Taqaddas (43) wanita asal Inggris yang menampar petugas Imigrasi Terminal Keberangkatan Internasional Ngurah Rai, kembali mangkir dari persidangan, Rabu (30/1) di PN Denpasar.
 
 
Pihak pengadilanpun mengancam akan melakukan penjemputan secara paksa dan langsung menahan terdakwa sebelum jadwal sidang putusan berikutnya pada Senin 11 Februari, dua pekan kedepan.
 
Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan,S.H. mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan selama dua hari sebelumnya sebanyak tiga kali.
 
Bahkan sempat dihubungi langsung ataupun lewat Whatsapp. "Pesan saya terbaca tapi tidak ada jawaban. Itu sudah kami lakukan berulang kali," ujar JPU di luar sidang.
 
 
 
Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi,S.H, M.H langsung memastikan kebenaran ketidakhadiran terdakwa. Serta meminta JPU untuk melakukan jemput paksa terhadap terdakwa yang segera akan diputus dalam persidangan.
 
Jaksa dari Kejari Badung ini pun memastikan bahwa sempat mengkroscek Hotel Ederwis, Kuta tempatnya menginap. "Kami cek ke hotel ditempat terdakwa menginap ternyata sudah chek out sejak kemarin. Kami juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan," tegasnya.
 
Seperti diketahui bahwa terdakwa bersalah melakukan pengancaman kepada petugas sebagai mana diatur dalam Pasam 212 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan.
 
 
Terdakwa disidangkan lantaran melakukan tindak menampar seorang petugas Imigrasi yang sedang menjalankan tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.
 
Peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2018, Pukul 21.25 WITA, terdakwa tidak terima dirinya dihambat berangkat ke Singapura karena paspor yang dimilikinya ditahan akibat sudah "overstay" atau melebihi izin tinggal di Indonesia yang seharusnya hanya selama 60 hari dan melewati batas hingga tiga bulan.(BB)


Berita Terkini