Buseeet! Di Jembrana, Bawaslu Temukan 200 Lebih APK Langgar Ketentuan Zona
Selasa, 29 Januari 2019
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Bawaslu bersama Sat Pol PP dan Polres Jembrana, Selasa (29/1) pagi hingga sore hari melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Tercatat ada 200 lebih APK di Jembrana langgar ketentuan.
Penertiban hari ini khusus menyasar sepanjang jalan nasional di wilayah Kecamatan Pekutatan. Di wilayah ini ditemukan sejumlah APK yang terpasang diluar ketentuan zona, seperti terikat di tiang listrik, di pasang di tembok rumah warga tanpa izin dan dipasang di pohon perindang jalan di luar zona yang ditentukan. Termasuk ditemukan terpasang di fasilitas umum, seperti perkantoran, sekolah dan tempat ibadah.
Sejumlah warga yang tembok rumahnya terpasang baliho caleg menyambut baik penertiban tersebut. Mengingat pemasangannya tidak meminta izin terlebih dulu kepada pemilik rumah.
"Untung ada penertiban karena baliho caleg yang dipasang di depan rumah saya sangat mengganggu, sulit untuk memarkir mobil," ujar Jumari, salah seorang warga Desa Pulukan, Pekutatan, Selasa (29/1/2019).
Sementara itu Divisi Pengawasan Bawaslu Jembrana I Nyoman Westra dikonfirmasi mengatakan, APK yang melanggar di Jembrana mencapai lebih dari 200 lembar. Pelanggaran terbanyak pemasangannya di luar zona yang telah ditentukan.
"Penertiban APK ini akan kita lakukan di seluruh kecamatan di Jembrana dengan waktu sepuluh hari," tutupnya.(BB)