Bawa Sabu 30 gram, Ajukan Pledoi Yahanis Dituntut 12 Tahun Bui
Selasa, 29 Januari 2019
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Yohanis Taka terdakwa kelahiran Mataram ini terlihat lesu saat keluar sidang usai mendengar tuntutan dari Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar yang mengajukan hukuman selama 12 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum Yohanis Taka dengan pidana penjara selama 12 tahun," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya dalam surat tuntutannya yang dibacakan Selasa (29/1).
Jaksa Kejati Bali itu dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Ni Made Purnami, S.H, M.H menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1,5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Yohanis Taka yang tinggal di Perumahan Graha Kerti, Siderkarya, ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 Wita di tempat tinggalnya.
"Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 30 gram," sebut Jaksa.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025